"Kalau hak angket ya tentu urusan DPR, tapi sebelum hak angket dikaji dulu di mana letak kesalahannya," kata JK seusai halalbihalal di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).
Menurut JK, keputusan menjadikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat tentunya sudah melalui kajian yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). JK menyebut kajian itu termasuk soal apakah ada hukum yang dilanggar atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, masalah itu saya yakin Kementerian Dalam Negeri dan juga Sekneg telah mengkajinya dengan baik secara hukum. Jadi soal hukumnya itu Mendagri telah menjelaskan berkali-kali," tutur JK.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo pasang badan dan siap menghadapi DPR jika dipanggil terkait penunjukan Iriawan. "Ya saya kalau diundang DPR akan saya jawab saja apa yang putuskan yang jelas sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tjahjo di Blitar, Jawa Timur, Rabu (20/6).
Tjahjo meyakini penunjukan Iriawan tidak menyimpang dan memiliki landasan hukum. Sebelum pengangkatan Iriawan, Kemendagri dan Istana sudah membahas aturan hukumnya. Pihak Setneg, sambung Tjahjo, sudah menelaah landasan hukum sebelum mengeluarkan keputusan presiden.
"Secara hukum tidak menyimpang. Nah soal ada yang suka dan tidak suka, selalu ada yang khawatir, kenapa khawatir? Wong hanya 9 hari saja sampai hari H-nya," tuturnya. (rna/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini