Polda Sumut Amankan Sembilan Pelaku Penyelundupan
Jumat, 22 Jul 2005 02:25 WIB
Medan - Dalam operasi yang dilakukan sepekan ini, aparat Direktorat Polisi Perairan Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan serangkaian usaha penyelundupan dan mengamankan sembilan tersangka.Keterangan yang diberikan Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Rubani Pranoto, Kamis (21/7/2005) di Mako Airud di Belawan menyebutkan, polisi mengamankan sembilan orang tersangka berikut dengan barang bukti dua unit kapal motor yang bermuatan ribuan liter minyak tanah dan puluhan ton gula pasir ilegal, serta serta tiga perahu yang membawa kayu tebangan tanpa izin.Tersangka Saiful Adri beserta rekannya Zailani, nahkoda dan nelayan Kapal Motor Sejati asal Aceh, ditangkap polisi di perairan lampu tiga Belawan karena tidak dapat menunjukkan izin membawa belasan drum minyak tanah. Polisi menduga ribuan liter minyak tanah tersebut akan diselundupkan ke Malaysia. Selain itu polisi juga meringkus Herman dan Surya Bakti dalam kasus penyelundupan puluhan ton gula pasir ilegal. Keduanya ditangkap di perairan Sesa Sei Apung, Kabupaten Asahan di atas kapal motor panbers abadi, karena diduga berusaha menyelundupkan delapan ratus karung gula asal Port Klang, Malaysia menuju Tanjung Balai.Sementara dalam usaha pemberantasan illegal logging polisi juga menangkap lima orang di paluh Danau Karang Gading, Kabupaten Langkat. Kelima tersangka ditangkap karena kedapatan hendak membawa sejumlah kayu hasil hutan dengan menggunakan tiga unit sampan. Namun ketika diperiksa kelima tersangka tidak dapat menunjukkan surat keterangan izin penebangan dan surat keterangan sahnya hasil hutan.Dalam keseluruhan kasus ini Ditpol Airud masih menahan sembilan tersangka beserta barang buktinya dan melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka lagi yang diduga sebagai pemilik minyak tanah dan gula pasir ilegal."Kita akan terus melakukan penyelidikan dan peningkatan pengamanan di kawasan-kawasan yang rawan penyelundupan di daerah ini," kata Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Rubani Pranoto.
(san/)











































