PTPN II akan Ambil Alih Lahan di Deli Serdang
Jumat, 22 Jul 2005 00:46 WIB
Medan - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Tanjung Morawa Medan, akan mengokuvasi atau mengambil alih kembali lahan seluas 1.370 hektar yang saat ini dikelola masyarakat di Kebun Mungkur, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Proses ini diyakini akan menimbulkan konflik.Memberikan keterangan pers di Tiara Convention Centre, Jl Cut Mutia Medan, Kamis (21/7/2005), Marindo Nasution selaku Direktur Produksi PTPN II Tanjung Morawa menyatakan, proses pengambilalihan lahan itu dilakukan menyusul keluarnya surat putusan PeninjauanKembali (PK) Mahkamah Agung atas sengketa lahan tersebut."Kita sudah mendapat salinan putusan PK tersebut yang pada intinya menolak atau tidak dapat menerima gugatan yang diajukan Koperasi Juma Tombak mengenai lahan sengketa itu," kata Marindo Nasution didampingi sejumlah penasihat hukum, anggota DPRD Sumut dan perwira Polda Sumatera Utara.Dalam putusan PK No 308/PK/PDT/2004 tanggal 12 Mei 2005, Mahkamah Agung menyatakan menolak tuntutan Koperasi Juma Tombak yang beranggotakan 1.034 orang, tentang lahan seluas 1.370 hektar di areal Kebun Limau Mungkur.Dalam putusan itu dinyatakan, koperasi sebagai badan hukum tidak dapat mewakili kepentingan pribadi-pribadi anggota koperasi, berlawanan dengan akta pendirian koperasi. Selain itu, salah seorang anggota koperasi juga sudah memberikan laporan ke Polda Sumatera Utara tentang pemalsuan tandatangannya dalam pemberian surat kuasa kepada koperasi untuk melakukan gugatan dalam kaitan sengketa lahan ini.Gugatan Koperasi Juma Tombak dimenangkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 28 Februari 2000, Pengadilan Tinggi Sumut menguatkan putusan itu melalui surat putusan pada 28 Oktober 2000. Kasasi yang diajukan kuasa hukum akhirnya juga memihak para penggugatmelalui putusan pada 14 Januari 2004. Namun naas, gugatan warga yang menyatakan sudah mengelola areal perkebunan itu sejak tahun 1940-an, akhirnya dikandaskan Mahkamah Agung pada saat tergugat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Tanjung Morawa Medan mengajukan Peninjauan Kembali. Dengan adanya putusan PK yang memihak PTPN II ini, diyakini akan terjadi konflik antara masyarakat yang sudah menanami areal itu dengan berbagai jenis tanaman, dengan pihak perkebunan yang sudah hampir pasti menggunakan Brimob untuk mengambilalih lahan tersebut.Saat ini pun PTPN II terlibat konflik dengan masyarakat Desa Silebo-lebo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, terkait lahan seluas 130 hektar. Ribuan warga berdemo ke DPRD Sumut karena tanaman mereka dirusak para preman yang dikerahkan PTPN II dalam pengambilalihan tanah tersebut.
(san/)











































