12 Jaksa di Sumut Kena Sanksi

12 Jaksa di Sumut Kena Sanksi

- detikNews
Kamis, 21 Jul 2005 23:36 WIB
Medan - Sebanyak 12 jaksa dilingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan sanksi berkaitan dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan. Satu diantaranya sudah diusulkan dipecat karena memanipulasi vonis pengadilan."Dari 12 jaksa itu, sebanyak tujuh jaksa melakukan pelanggaran berat, empat pelanggaran sedang dan satu pelanggaran ringan. Kita sudah memberikan sanksi bagi mereka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Wisnu Subroto dalam keterangannya kepada wartawan, di kantornya, Jl Kejaksaan, Medan, Kamis (21/7/2005).Salah satu dari jaksa itu, kata Wisnu Subroto, sudah diusulkan dipecat ke Kejaksaan Agung. Tanpa menyebutkan nama, Kajati Wisnu menyatakan, jaksa yang bertugas di Panyabungan, ibukota Kabupaten Mandailing Natal, melakukan kesalahan berat karena membebaskan seorang tahanan yang bahkan belum divonis.Walau proses persidangan masih berlanjut, sang jaksa berani-beraninya membuat sebuah surat vonis palsu yang lantas dikirimkan ke rumah tahanan (Rutan). Karena surat vonis palsu itu, sang tahanan dilepaskan dan malahan diantar si jaksa ke rumahnya."Untungnya bisa ditahan kembali. Tetapi bagi jaksa itu tidak ada ampun, dia melakukan kesalahan berat, sebab itu kita usulkan dipecat," tukas Wisnu.Selain itu, Kajati Sumut juga memberikan peringatan kepada 12 pegawai di lingkup Kejaksaan Tinggi Sumut. Masing-masing enam pegawai melakukan kesalahan berat, lima kesalahan sedang dan satu melakukan kesalahan ringan. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads