"Tanpa bermaksud mengatakan 200 benar atau salah tapi saat ini memang kita belum dapat manifes dan surat izin berlayar, kami tugaskan KNKT cari data itu baik administratif maupun dari saksi-saksi yang ada," ujar Budi saat jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/6/2018).
Penyebab tenggelamnya kapal diduga karena kelebihan muatan. Budi menyebutkan hal ini bisa dikarenakan keteledoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menambahkan, izin pengoperasian kapal dikeluarkan Dinas Perhubungan di tingkat provinsi. Ada 3 hal yang harus dipenuhi supaya kapal dapat berlayar.
"Saat kita lakukan pelayaran biasanya ada 3 hal dipenuhi, pertama harus mendaftarkan semua penumpang-penumpang yang ada dengan dasar itu maka otoritas pelabuhan Dishub Sumut mengeluarkan surat izin berlayar, diikuti pengetahuan mengenai cuaca dan lain sebagainya. Dan selain itu dilengkapi dengan pakaian-pakaian safety," tutur Budi.
Sementara itu, jumlah korban tewas dilaporkan menjadi 3 orang. Korban selamat disebutkan berjumlah 19 orang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar kasus seperti ini jangan sampai terulang.
"Saya minta kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi dan saya telah memerintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mengevaluasi seluruh standar keselamatan bagi angkutan penyebrangan," kata Jokowi.
(dkp/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini