Din Syamsuddin Persilakan Ahmadiyah Bikin Agama Baru
Kamis, 21 Jul 2005 19:56 WIB
Bali - Jamaah Ahmadiyah dipersilakan membentuk agama baru dan tidak mengaitkan dengan Islam, jika tetap berkeyakinan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Muhammad SAW.Hal ini disampaikan oleh Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin disela-sela dialog Lintas Agama Asia-Eropa di Bali International Convention Center, Nusa Dua Bali, Kamis (21/7/2005)."Kalau tetap menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, ya sulit. Ini bertentangan dengan aqidah Islam. Kalau begitu jangan kaitkan diri dengan Islam. Dirikanlah agama baru," ujar Din.Sebuah faham agama atau aliran, kata Din, tidak mudah untuk dipadamkan, karena akan tetap hidup dalam hati penganutnya. Apalagi kepercayaan itu sesuatu yang diyakini dan memiliki subyektivitas yang sangat tinggi."Jika mereka mengkaitkan diri dengan Islam, saya himbau untuk kembali ke pangkuan Islam. Mari bersama organisasi dan kelompok Islam lainnya sesuai dengan dasar aqidah Islam terutama menyangkut keesaan Allah dan kerasulan Muhammad SAW dengan tidak lagi mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi baru," tegas Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.Din yang juga guru besar UIN Syarif Hidayatullah menambahkan, jika masih mengkaitkan dengan Islam, tapi pahamnya sedikit menyimpang, hal itu akan menjadi persoalan. "Kelompok Islam mayoritas tidak setuju," tegasnya.Menanggapi pernyataan rektor UIN Syarif Hidayatullah Azzumardi Azra yang meminta MUI meninjau fatwanya, Din menilai pernyataan tersebut tidak arif. "Itu tidak arif, kalau ada pihak yang menginginkan MUI meninjau fatwa, karena sudah menjadi tugas ulama untuk membimbing umatnya. Apalagi yang mesti dikaji ulang. Fatwa itu keluar dengan kajian mendalam," ujar Din.Terkait sikap Pemda Bogor yang melarang Ahmadiyah mengadakan aktivitas di wilayahnya, Din Syamsuddin menyatakan, pemerintah pusat dan lokal mempunyai hak dan kewenangan untuk melarang sesuatu ajaran agama atau kepercayaan. Namun pelaranagn tersebut mesti berdasarkan hukum.Seperti diketahui, Departemen Agama (Depag) pada 20 September 1984 mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kantor-kantor wilayah Departemen Agama, khususnya kepala bidang penerangan Agama Islam di seluruh Indonesia, yang antara lain menyatakan aliran-aliran Ahmadiyah sesat karena aliran tersebut mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi.
(san/)











































