Potong Siaran TV, Pemerintah Langgar HAM
Kamis, 21 Jul 2005 18:16 WIB
Jakarta - Pembatasan siaran televisi terkait dengan penghematan energi terus menuai protes. Aktivis Komnas HAM bahkan menilai pemerintah telah melanggar hak azasi dan melakukan kekerasan. "Pemerintah telah melanggar pasal 1 butir 6 UU Nomor 39/1999 tentang Hak Azasi Atas Informasi," kata anggota Komnas HAM MM Billah dalam acara Kongres III Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia di Twin Plaza Hotel, Jl. S Parman, Jakarta, Kamis (21/7/2005).Billah menuturkan, dengan melanggar hak atas informasi tersebut, pemerintah berarti telah melakukan kekerasan terhadap media televisi. "Padahal, pemerintah tidak boleh merumuskan kebijakan dan melakukan tindakan yang secara langsung atau tidak langsung dapat melanggar hak atas informasi," katanya.Pasal itu menyebutkan, siapa pun, baik seseorang, kelompok atau aparat negara, baik disengaja ataupun tidak yang perbuatannya mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut HAM atas informasi maka itu termasuk sebuah kekerasan.Meski demikian, media massa, lanjut Billah, juga harus mawas diri dan mempertahankan kebebasan persnya dari segala macam aspek. "Ada tiga hal yang harus diperhatikan, yakni negara, modal dan masyarakat sipil. Nah, yang menjadi pertanyaan mampukah media-media membebaskan diri dari tiga hal itu," katanya.Billah yakin media massa mampu mengatasi hal itu asalkan bertindak profesional. "Profesional dalam arti kode etik, komunitas, pengalaman dan ilmu pengetahuan tentang dunia jurnalistik," katanya.Sekadar diketahui, pemerintah telah menginstruksikan stasiun televisi yang ada di Indonesia untuk memotong jam siarnya dari pukul 01.00-05.00 WIB. Langkah ini diambil untuk menghemat energi seiring langka dan melonjaknya harga BBM.
(umi/)











































