Ups!! Jampidsus Dipusingkan PLN
Kamis, 21 Jul 2005 18:15 WIB
Jakarta - Wajah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji biasanya penuh senyum. Namun sore ini lain. Wajah Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) itu ditekuk. Tangannya terus memegang kepala.Padahal jam baru menunjukkan pukul 16.00 WIB. Hendarman, sesiang tadi, Kamis (21/7/2005) melakukan pertemuan dengan Wakil Jaksa Agung Basrief Arief. Melihat Hendarman keluar dari ruang Basrief, wartawan langsung mengerubunginya.Tentunya wartawan berharap mendapat keterangan dari Hendarman. Maklum selama ini Hendarman menjadi sumber "andalan" wartawan Kejagung. Dari mulut pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah ini sering keluar berita-berita besar, misalnya penetapan tersangka kasus korupsi.Kalaupun bukan berita besar, pernyataan Hendarman tetap layak berita. Paling "apes" pria yang ngetop setelah menyeret bekas Direktur Utama Mandiri ECW Neloe masuk bui menjelaskan target-target tim yang dipimpinnya.Sering sekali Jampidsus menyatakan akan mengumumkan tersangka baru. Dalam minggu ini atau dalam minggu depan kita akan umumkan tersangka baru, begitu biasanya disampaikan Hendarman. Tapi sore ini mungkin menjadi hari yang berat bagi Hendarman. Saat wartawan mendekat dan menanyakan kasus tantiem (pemberian bonus) di PLN, Hendarman menolak memberikan keterangan. "Pusing saya," katanya saat ditanyakan perkembangan kasus itu.Ada apa Hendarman dengan PLN? Mengapa akhir-akhir ini Ketua Timtas Tipikor itu begitu enggan mengumumkan perkembangan kasus korupsi Rp 4,3 miliar itu? Setiap kali ditanya soal itu Hendarman sering kali menghindar. Kasus PLN tampaknya memang sungguh "ruwet". Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan Serikat Pekerja PT PLN mengenai pembagian tantiem kepada direksi dan komisaris PT PLN sebesar Rp 4,3 miliar pada tahun 2003. Padahal saat itu PT PLN tengah rugi Rp 3 triliun. Awalnya Hendarman dengan optimistis menyatakan telah mengantongi nama-nama tersangka. Namun terakhir, Rabu (20/7/2005), Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh justru mengumumkan akan mengkaji ulang kasus itu. Padahal sebelumnya, dalam eskpose yang dilakukan Kejagung, penyidik sudah menentukan tersangka yang jumlahnya lebih dari tiga orang. Ada apakah?
(iy/)











































