Polda Metro Jaya Ciduk 2 Bos Pengoplos BBM
Kamis, 21 Jul 2005 17:40 WIB
Jakarta - Dua orang pelaku penampung dan pengoplos solar dan minyak tanah dibekuk. Sebanyak 7 unit mobil tangki dan 50 ton solar disita.Tersangka tersebut berinisial DNS dan JHN. Keduanya merupakan pemilik usaha ilegal itu. Mereka diciduk Tim Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam penggerebekan di Jalan Angkasa Motor Pool RT 013/RW08, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2005) pukul 04.30 WIB."Tersangka menerima solar kencingan dari mobil tangki DO Industri. Selanjutnya dikumpul dan dicampur dengan minyak tanah subsidi dan dijual pada pembeli," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Syahrul Mamma di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/7/2005).Barang bukti yang disita 7 unit mobil tangki, satu tangki duduk isi solar dan dua unit Alkon berikut selang. Total BBM yang disita 50 ton solar dan 9 ton minyak tanah.Enam mobil tangki saat ini sudah ada di parkir Polda Metro Jaya. Salah satunya bertuliskan "Minyak Tanah Subsidi untuk Rakyat". "Sedangkan, satu mobil tangki lainnya masih berada di lokasi. Tujuh orang sopir tangki melarikan diri dan masih diburu," urai Syahrul. Tersangka dikenakan pasal 23 ayat 2 jo pasal 53 huruf B,C dan UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Ancaman pidana 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 50 miliar.
(aan/)











































