KPU Tidak Pernah Ajukan Judicial Review UU KPK

KPU Tidak Pernah Ajukan Judicial Review UU KPK

- detikNews
Kamis, 21 Jul 2005 17:15 WIB
Jakarta - Minggu lalu, dua anggota KPU Chusnul Mar'iyah dan Valina Singka Subekti mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, baru saat ini Plh Ketua KPU Ramlan Surbakti buka suara soal tindakan dua anggotanya itu. Menurut Ramlan, Chusnul dan Valina mengajukan judicial review ke MK atas nama pribadi, bukan mengatasnamakan KPU. "Yang jelas, Bu Valina mengatakan ke saya, bahwa dia ke sana secara pribadi," kata Ramlan Surbakti dalam jumpa pers di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2005).Saat bertemu dirinya, Valina mengaku kedatangannya ke MK untuk menemui Ketua MK Jimly Ashidiqie dalam rangka membicarakan masalah forum konstitusi. "Katanya, Bu Chusnul memang ikut untuk menanyakan prosedur pengajuan judicial review," tegas Guru Besar FISIP Universitas Airlangga Surabaya ini. Seperti diberitakan, pada Rabu, 13 Juli 2005, Chusnul dan Valina datang ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membicarakan rencana pengajuan judicial review UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Pria kelahiran Tanah Karo ini menilai, KPU secara institusi tidak pernah membicarakan judicial review Undang Undang KPK. "Tidak ada rencana KPU mengenai itu (judicial review)," ujarnya. Rencana kepergian dua anggota KPU ke MK pun tidak diketahui Ramlan. Apakah artinya pengajuan judicial review merupakan wacana pribadi? "Ya saya kira, itu Bu Chusnul," tutupnya. (ism/)


Berita Terkait