Irun, Terdakwa Bom Kedubes Australia Divonis 3,5 Tahun

Irun, Terdakwa Bom Kedubes Australia Divonis 3,5 Tahun

- detikNews
Kamis, 21 Jul 2005 17:02 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus peledakan bom di Kedubes Australia, Irun Hidayat dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan. Sang istri menangis hiteris.Wajah Irun yang mengenakan baju koko warna krem tampak tenang saat palu hakim diketok. Irun sempat geleng-geleng kepala saat hakim membacakan surat putusannya.Takbir 'Allahu Akbar' dipekikkan berkali-kali dan menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2005)."Jangan cari keadilan di sini. Mencari keadilan hanya pada Allah," teriak istri Irun. Perempuan yang mengenakan gamis warna biru tua ini memprotes vonis hakim dan langsung dihibur keluarganya. Keluarga Irun juga terlihat menitikkan air mata.Sidang Irun yang dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIB sempat molor satu jam. Pasalnya, Ketua majelis hakim Soedarjatno menderita sakit. Sidang akhirnya dipimpin Yohannes E Binti.Lebih RinganVonis yang dijatuhkan pada Irun Hidayat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara.Majelis hakim memutuskan Irun melanggar pasal 13 A Perpu No. 1 tahun 2002 mengenai UU Tindak Pidana Terorisme jo UU No. 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2002 menjadi UU.Hal-hal yang memberatkan, Irun terbukti secara sah dan meyakinkan memberi bantuan dan kemudahan terhadap tindak pidana terorisme, yaitu dengan cara memberikan pinjaman Rp 1 juta pada terdakwa lainnya yaitu Iwan Darmawan alias Rois. Selain itu, Irun terbukti mencarikan kontrakan bagi Iwan dan rekan-rekannya di Cikampek, termasuk Heri Golun, sang eksekutor bom Kedubes Australia. Hal-hal yang meringankan, Irun dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, masih muda sehingga diharapkan dapat mengubah perbuatannya di masa datang.Atas vonis tersebut, kuasa hukum Irun dari Tim Pembela Muslim (TPM) langsung mengajukan banding. "Kami menolak keputusan majelis hakim dan mengajukan banding," kata Guntur.Sedangkan, JPU Alfanie mengaku akan pikir-pikir dahulu atas vonis hakim tersebut. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads