SBY Siapkan Perpres Pelaksanaan Pilkada Irjabar
Kamis, 21 Jul 2005 16:52 WIB
Jakarta - Pemerintah kini tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pilkada di Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar). Perpres ini sebagai langkah pemerintah menindaklanjuti putusan fatwa MK yang mengesahkan provinsi tersebut."Tentunya Irjabar memerlukan pedoman pelaksanaan pilkada pada 28 Juli 2005. Pemerintah sedang membahas Perpres-nya," kata Kapuspen Depdagri Ujang Sudirman di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (21/7/2005).Sebelumnya, pada tahun 2004 MK telah membatalkan UU Nomor 45/1999 tentang pembentukan Provinsi Irjabar, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Puncak Jaya, dan Kota Sorong. Namun pada tahun 2005, MK justru mengeluarkan fatwa agar pemerintah mempersiapkan landasan hukum bagi Irjabar dalam melaksanakan tugas pemerintahan."Begitu gubernur definitif sudah terbentuk, kita berharap pemerintahan Irjabar dapat berjalan dengan baik dan memiliki payung hukum yang jelas," kata Ujang.Di tempat berbeda, Sekjen Depdagri Progo Nurjaman usai membuka seminar di Hotel Sahid, Jakarta, mengatakan pemerintah melalui Mendagri M Ma'ruf akan melaporkan kepada Presiden SBY mengenai Pilkada Irjabar.Pemerintah juga tengah mengkaji aspek-aspek hukum dan politis pelaksanaan Pilkada Irjabar meski pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam menunda pilkada. "Hari ini Mendagri akan melaporkan persiapan Pilkada Irjabar ke Presiden SBY. Agar tidak memberikan implikasi yang tak menguntungkan, aspek hukum dan politik akan dipadukan," kata Progo.
(umi/)











































