"Tersangka mencuri uang berikut emas batangan yang disimpan di dalam kotak dan dompet di dalam lemari milik korban tanpa izin," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana Nurwidajati dalam keterangannya, Rabu (20/6/2018).
Dijelaskan Rosiana, peristiwa pencurian ini terjadi di rumah korban M Adi Bintoro (46) di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (17/6) pukul 15.00 WIB. Korban baru mengetahui hartanya dicuri keesokan harinya sekitar pukul 13.30 WIB.
![]() |
"Akhirnya tersangka yang merupakan pembantu rumah tangga korban mengakui perbuatannya dan telah mengambil uang berikut perhiasan milik korban, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamakan ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 36.600.000.
Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah kotak plastik bening, 1 buah dompet kain warna kuning, 1 buah kunci pintu kamar dan 1 buah kunci lemari. Tersangka Alya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Saksikan juga video 'Terekam CCTV, Maling Curi HP di Rumah Dinas Sandiaga Uno':
(hri/fdn)