Kepala BIN: Tak Ada Kesepakatan Bentuk Parpol Lokal
Kamis, 21 Jul 2005 15:53 WIB
Jakarta - Pro kontra pembentukan parpol lokal di NAD terus bergulir. Kepala BIN Syamsir Siregar menilai ide tersebut bertentangan dengan UUD 1945."Tidak akan ada parpol lokal di Aceh," kata Syamsir usai mengikuti Rakor Polhukam di Kantor Kementrian Polhukam, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2005).Menurutnya, dalam draft MoU GAM-RI juga tidak mencantumkan rencana pembentukan parpol lokal. "Kalau sudah amnesti maka mantan anggota GAM kewajiban dan haknya sama dengan yang lain. Dan tidak ada kesepakatan membentuk parpol lokal," tegas Syamsir.Sementara, Menkominfo Sofyan Djalil mengatakan mantan anggota GAM yang mendapat amnesti diperbolehkan membentuk parpol. Perwujudan niat pembentukan parpol tersebut diserahkan kepada mantan anggota GAM tersebut."Apa saja boleh mereka lakukan karena sudah kembali sebagai warga negara karena hak politik, sosial, ekonominya sudah dipulihkan," tandas Sofyan.Rakor Polhukam kali ini sama sekali tidak menyinggung mengenai parpol lokal. Rapat hanya membahas mengenai aspek teknis dari draft MoU RI-GAM yang akan diteken pada 15 Agustus mendatang.
(ton/)











































