Kejagung: Pemerintah yang Berwenang Tutup Ahmadiyah
Kamis, 21 Jul 2005 15:51 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung tidak berwenang melarang tumbuhnya ajaran Ahmadiyah di Indonesia. Siapa yang berwenang? Pemerintah. "Kejaksaan Agung hanya berperan untuk mengawasi ketentraman dan ketertiban," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Muchtar Arifin usai peringatan ulang tahun kelima Dharma Wanita Karini di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Seratan, Kamis (21/7/2005).Menurut Muchtar, ada mekanisme dan prosedur tersendiri untuk melarang ajaran Ahmadiyah. Juga ada ketentuan lain yang harus dipatuhi Kejagung. Pengawasan ketertiban dan ketentraman yang menjadi kewenangan Kejagung tidak hanya berlaku untuk Ahmadiyah. "Siapa pun yang mengganggu akan diawasi," tegas MuchtarBagaimana kelanjutannya bila pemerintah sudah mengeluarkan keputusan menutup Ahmadiyah? "Kan sudah ada penegak hukum, kalau ada gerakan lagi itu wewenang penegak hukum, kalau ada larangan pasti ada sanksinya," beber Muchtar.Pada kesempatan terpisah, Kepala Sub Direktorat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (Pakem) Sution Usman Adji mengatakan, secara nasional belum ada rekomendasi mengenai Ahmadiyah. "Sekarang lagi disusun tapi belum selesai rekomendasinya," terang Sution.
(ism/)










































