"Kami menilai pelantikan itu juga berpotensi menimbulkan persoalan. Terutama ada dugaan pelanggaran terhadap sejumlah aturan perundangan yang ada. Dan penjelasan pemerintah terkait masalah ini dinilai belum memadai untuk menjawab semua pertanyaan yang mengiringi pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat tersebut," kata Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay kepada detikcom, Senin (18/6/2018) malam.
Soal usul Demokrat untuk penggunaan hak angket DPR terkait polemik ini, PAN belum mengambil sikap. Saleh mengatakan partainya akan mempelajari lebih dulu usulan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PAN tentu tidak mau hanya sekedar bermain wacana dalam pengajuan hak angket. Jika memang dinilai ada pelanggaran serius, hak angket adalah jalan politik yang bisa ditempuh. Namun, sekali diajukan, mestinya bisa dituntaskan sampai selesai,"sambungnya.
Selain PAN, PKB juga menyampaikan hal yang senada. PKB mengatakan soal penggunaan hak angket itu belum dibahas.
"Belum dibahas, nanti kita minta Komisi II mendalaminya," ujar Wasekjen PKB Daniel Johan dihubungi terpisah.
Ia juga berharap polemik soal hak angket ini bisa dihindari. Daniel mengingatkan agar kebijakan yang diambil pemerintah lebih arif dan bijaksana.
"Saya rasa hal-hal seperti ini sebisa mungkin dihindari, suasana politik akan semakin ramai. Makanya, kebijakan yang diambil harus benar-benar arif bijaksana di tengah tahun-tahun politik saat ini," ucap Daniel.
Sebelumnya, ide pengajuan 'angket Iriawan' ini dimunculkan oleh Partai Demokrat. Demokrat menilai pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Dia menyebut Pasal 13 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dalam Pasal 10 ayat 3, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Mendagri Tjahjo Kumolo sendiri mengatakan pelantikan Iriawan sesuai aturan. Dia menegaskan pelantikan Iriawan tak berkaitan dengan pilkada pada Rabu (27/6) mendatang.
"Enggak ada apa-apa, yang penting tidak melanggar undang-undang. Dulu itu kan orang curiga, belum-belum (sudah) curiga," kata Tjahjo, saat ditemui usai pelantikan, di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
Tonton juga 'Pelantikan Iriawan Jadi PJ Berlangsung Meriah' selengkapnya di 20Detik
(haf/haf)











































