Terdakwa Bom Makassar Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 21 Jul 2005 14:42 WIB
Makassar - Setelah melewati persidangan pemeriksaan saksi yang cukup panjang, persidangan Agung Abdul Hamid akhirnya memasuki tahap penuntutan. Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa bom Makassar itu dengan tuntutan mati. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/7/2005). Saat Ketua Tim JPU, M. Taufik, menyatakan tuntutan mati, Agung yang duduk di kursi pesakitan, mimik mukanya biasa saja. Dia tetap seperti biasa; bercahaya, meski lebih tegang dari sebelumnya.Menurut Taufik, Agung dituntut mati, karena terbukti merencanakan serangkaian upaya untuk melakukan peledakan. Agung juga memiliki senjata api dan 3 karung potasium. "Tersangka juga seringkali memberikan keterangan bertele-tele, dan tidak memperlancar jalannya persidangan," ujar M. Taufik. Dalam tuntutan JPU, juga tidak disebutkan unsur-unsur yang dapat meringankan Agung Hamid. "yang meringankan, tidak ada," tegas M. Taufik di persidangan. Sementara itu, Agung yang ditemui usai persidangan tidak mengomentari terlalu banyak tuntutan jaksa. "Biasa saja. Saya percaya Tuhan," ujarnya singkat. Pengacara Agung, Yusran Restiono malah menilai tuntutan hukuman mati itu terlalu kelewatan. "Selama persidangan, tidak ada saksi yang memberatkan. Malah saksi yang lain mengaku tidak mengenal Agung," tutur Yusran. Yusran pun mensinyalir ada campur tangan pihak asing dalam kasus ini. "Saya curiga tuntutan dan putusan sebenarnya sudah ada jauh-jauh hari sebelum sidang ini dimulai," terangnya.
(asy/)











































