Menanggapi kritik itu, Tjahjo menegaskan dia tak melanggar undang-undang. Menurutnya, dia telah bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang.
"Saya bertanggung jawab sesuai undang-undang," kata Tjahjo kepada detikcom, Senin (18/6/2018) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo juga menjelaskan dirinya mengajukan nama ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dibuatkan keppres terkait penunjukan Pj Gubernur Jabar. Menurutnya, keppres yang dikeluarkan juga telah ditelaah oleh tim hukum Sekretariat Negara.
"Tidak mungkin saya sebagai Mendagri, saya ajukan nama untuk keppres kalau melanggar undang-undang. Dan keppres keluar pasti ada telaahan tim hukum Sekretariat Negara," ujarnya.
Sebelumnya, pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar menuai protes. Habiburokhman pun meminta Mendagri Tjahjo Kumolo dinonaktifkan gara-gara keputusan ini.
Habiburokman berpendapat pejabat di kepolisian tidak bisa disederajatkan dengan pejabat tinggi madya. Dia mengaku sudah melaporkannya ke Ombudsman dan mendapat jawaban bahwa hal itu adalah maladministrasi.
"Karena sudah tahu ini maladministrasi tapi diteruskan, saya mengusulkan Mendagri dinonaktifkan seperti yang Kemendagri sampaikan ketika Anies mendapat rekomendasi Ombudsman soal Tanah Abang. Kalau Anies tidak mengikuti apa yang disampaikan Ombudsman, akan dinonaktifkan. Begitu juga saat ini usul konkret saya, Menteri Dalam Negeri dinonaktifkan," kata Habiburokhman di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/6) kemarin.
Tonton juga 'Pelantikan Iriawan Jadi PJ Berlangsung Meriah' selengkapnya di 20Detik
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini