MUI Diminta Kaji Ulang Fatwa Ahmadiyah Sesat

MUI Diminta Kaji Ulang Fatwa Ahmadiyah Sesat

- detikNews
Kamis, 21 Jul 2005 14:26 WIB
Denpasar - Fatwa tentang Jemaat Ahmadiyah aliran sesat telah lawas. Keluarnya saja tahun 1980. MUI diminta mengkaji ulang.Permintaan ini disampaikan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Prof Dr Azyumardi Azra MA. Azyumardi juga menyesalkan aksi pengrusakan di Kampus Mubarak, markas Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah pada Jumat (15/7/2005) lalu."Saya kita MUI harus mempertimbangkan kembali fatwa itu. Fatwa itu kan fatwa awal tahun 1980. Sekarang kan sudah tahun 2005. Apakah fatwa itu masih relevan. Apakah tidak lebih baik lagi MUI mendengarkan kembali apa sih yang sesungguhnya diimani oleh orang-orang Ahmadiyah itu," kata Azyumardi di sela-sela Dialog Lintas Agama di Bali International Convention Center (BICC), Denpasar, Bali, Kamis (21/7/2005).Azyumardi mengusulkan agar perbedaan-perbedaan pada tahun 1980 dikaji ulang. "Kalau yang saya dengar di pernyataan orang Ahmadiyah itu, mereka kan yang saya dengar bersyahadad yang sama, mengakui Nabi Muhammad sebagai nabidan lain sebagainya. Jadi perlulah dipertimbangkan," ujarnya."Saya kira sudah waktunya untuk tidak cepat-cepat menyatakan, sebuah aliran itu sesat karena tidak produktif bagi hubungan di anatra umat Islam, internal maupun juga nanti dalam kaitannya dengan masyarakat agama lain," sambungnya.Dia meminta lembaga agama, pemerintah dan Jemaat Ahmadiyah membahas masalah tersebut. "Mereka kan juga manusia biasa juga warga negara. Terlepas dari perbedaan faham duduk sama-sama dan pemerintah harus memfasilitasi tidak hanya sebelah pihak yang dipandang," imbaunya. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads