Kasus PT DI, Meneg BUMN Minta Petunjuk Jaksa Agung

Kasus PT DI, Meneg BUMN Minta Petunjuk Jaksa Agung

- detikNews
Kamis, 21 Jul 2005 14:23 WIB
Jakarta - Menteri Negara BMUN Sugiharto 'bertamu' ke kantor Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh (Arman). Sugiharto meminta petunjuk Arman mengenai kasus PT Dirgantara Indonesia (DI). "Kemarin (Rabu 20 juli 2005) PT DI demo ke kantor BUMN. Malamnya perwakilan serikat menemui saya di rumah," kata Meneg BUMN Sugiharto usai bertemu Jaksa Agung Arman di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2005).Menurut Sugiharto, permohonan petunjuk kasus PT DI itu terkait adanya dua amar keputusan. Putusan pertama, memerintahkan penahanan dirut PT DI. Kedua, melaksanakan keputusan sidang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4P) untuk meyita aset serta memerintahkan pembayaran sejumlah Rp 650 miliar. Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 14 Januari 2005 memutuskan Dirut PT DI Edwin Soedarmo bersalah dalam putusan verstek-nya (tanpa kehadiran terdakwa). Edwin melakukan verset (perlawanan), tetapi ditolak oleh PN Bandung pada 7 Februari 2005. Karena tidak puas, Edwin banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar). Pada 20 April 2005, PT Jabar menolak permohonan banding tersebut. Edwin pun menyatakan kasasi."Karena ini BUMN, karena ini aset negara, saya minta petunjuk Jaksa Agung sebagai jaksa negara," ujar Sugiharto yang berada di Kejagung sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB. PLN Terkait dengan penyimpangan kasus dana tantiem PLN sebesar Rp 9,43 miliar, Meneg BUMN Sugiharto mengaku tidak membahas persoalan tersebut dengan Jaksa Agung Arman. "Tidak membahas sama sekali kasus PLN," ujar Sugiharto.Ketika ditanyakan apakah dirinya mengantongi nama tersangka PLN, dia menjawab, "Saya tidak tahu, itu domainnya hukum, kalau yang dinyatakan tersangka itu dari direksi atau BUMN tentu saya tanyakan kasusnya seperti apa." Sugiharto menilai, dalam tubuh BUMN, jika seorang dihukum secara pidana maka yang bersangkutan tidak layak lagi menjadi direksi. (ism/)


Berita Terkait