MA Izinkan Pemeriksaan Dua Hakim PT DKI di KPK
Kamis, 21 Jul 2005 13:15 WIB
Jakarta - Pemeriksaan dua hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh KPK sebagai saksi kasus suap yang dilakukan Tengku Syafuddin Popon, pengacara Abdullah Puteh, tidak dipermasalahkan oleh Mahkamah Agung (MA).Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Gunanto Suryono mengaku Ketua MA Bagir Manan telah mengizinkan pemeriksaan tersebut. Apalagi KPK sudah melayangkan surat izin pemberitahuan pada Selasa (19/7/2005) lalu. "Saya terima hari Selasa kalau nggak salah. Isinya memberitahukan sekaligus minta izin," kata Gunanto usai pelantikan Kepala Pengadilan Militer Utama MA RI Sonson Basar dan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Sudijono Siswo Utomo di Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (21/7/2005).Gunanto juga mengungkapkan, Ketua MA Bagir Manan telah memberikan izin pemeriksaan kepada KPK. "Pak Bagir juga ngomong dalam pleno, silakan," kata Gunanto.Secara pribadi, Gunanto juga menilai tidak ada masalah dengan pemeriksaan dua hakim ini. "Tidak masalah. Kita juga melihat situasi politik yang lagi begini. Kita semua bertekad memerangi korupsi termasuk diri kita sendiri," kata dia.Kamis pagi, dua hakim PT DKI Jakarta Sudiro dan Husaini Andin Kasim telah memenuhi panggilan KPK. Mereka tiba di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2005) pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan awal dan belum ada rencana konfrontir dengan Popon.Tengku Syaifuddin Popon tertangkap basah menyuap dua panitera PT DKI Jakarta sebanyak Rp 250 juta. Penyuapan ini diduga untuk membebaskan Puteh di tingkat banding. KPK hingga kini telah menetapkan tiga tersangka kasus suap. Dua tersangka lainnya yakni Panitera M Sholeh dan Wakil Panitera Ramadhan Rizal. Ketiganya mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
(umi/)











































