Kapolsek Tanjung Priok Kompol Suprayitno mengatakan awalnya bocah E sedang dibonceng seorang saksi bernama Muchamad Ambia (26). Kemudian, dari arah belakang datang kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor.
Barang bukti sepeda motor disita polisi (Foto: Dok. Polsek Tanjung Priok) |
"Korban dipepet pelaku yang mana Saripudin sebagai joki dan Indra yang dibonceng merampas kalung korban pakai tangan kiri," kata Supriyanto, Minggu (17/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi Ambia yang mengetahui hal itu kemudian mengejar kedua pelaku. Pelaku terjatuh dari sepeda motornya setelah menabrak mobil angkot.
Barang bukti kuitansi pembelian kalung emas (Foto: Dok. Polsek Tanjung Priok) |
"Pelaku Saripudin berhasil ditangkap sedangkan pelaku Indra berhasil melarikan diri dengan membawa kalung milik korban," ujar Supriyanto.
Petugas Satlantas Polda Metro Jaya yang ada di lokasi kemudian membawa Saripudin ke Polsek Tanjung Priok. Barang bukti dalam kasus ini yakni kuitansi pembelian kalung dan liontin serta 1 unit sepeda motor Honda Vario. Saripudin disangkakan pasal 363 KUHP. (jbr/imk)












































Barang bukti sepeda motor disita polisi (Foto: Dok. Polsek Tanjung Priok)
Barang bukti kuitansi pembelian kalung emas (Foto: Dok. Polsek Tanjung Priok)