Nantinya, masyarakat yang ingin menerbangkan balon udara diberikan peraturan disain khusus seperti minimal jaraknya 150 meter di daerah luar airport dan radiusnya sepanjang 15 kilometer sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018.
"Memang ini merupakan tradisi. Kemenhub bukannya ikut campur tangan, tapi berusaha memeberi suatu ruang saudara-saudara kita untuk tetap melanjutkan hobinya seperti di Pekalongan dan Wonosobo untuk menerbangkan balon dengan batasan ketinggian 150 meter," ujar Budi saat konferensi pers di Posko Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2018).
"Boleh menerbangkan tapi balon diikat sehingga tidak menjadi free balon. Silakan menerbangkan balon tapi sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018," ucap dia.
Budi juga mengatakan balon udara dapat diterbangkan jika diikat sehingga tidak menjadi balon yang terbang bebas di langit dan diharuskan sesuai dengan Permen Nomor 40 Tahun 2018. Selain itu, ia juga mengatakan akan membuat semacam perlombaan untuk mengapresiasi tradisi warga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Utama AirNav Novie Riyanto menambahkan, agar balon udara nanti tidak mengganggu penerbangan, maka setiap pesawat udara akan diberikan notifikasi.
"Supaya balon udara tidak menggangu penerbangan kita lakukan notifikasi di seluruh pesawat udara sehingga di daerah situ ada balon dengan ketinggian yang melewati batas yang sudah kita tentukan. Ini bahaya kalau masuk mesin akan menyebabkan kecelakaan penerbangan," jelas dia.
Tonton video 'Menhub Siapkan Perlombaan Balon Udara' selengkapnya di 20Detik
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini