"Pemerintah larang menerbangkan balon udara karena itu sesuai UU, dilarang dan membahayakan penerbangan. Satu pasal dalam UU itu yang cukup berat, kalau dia lalai melakukan sesukanya dia akan dapat diancam dua tahun kurungan penjara. Makanya kita kepolisian dan Kemenhub meminta kesadaran masyarakat mengerti," ujar Budi kepada wartawan di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (17/6/2018).
Ia mengatakan telah menerima 75 laporan dari pilot penerbangan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Budi menegaskan jika masih ada masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara, ia akan melakukan tindakan hukum.
"Bisa dibayangkan saat ini ada 75 laporan dari pilot Jawa tengah dan Jawa Timur, ada di mana-mana kita minta kesadaran tidak melakukan. Kalau melakukan dengan terpaksa kami akan melakukan law enforcement menjalankan apa yang dicatat dalam UU," tegas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Stop! Terbangkan Balon Udara Raksasa |
Menurutnya, balon udara meski hanya berbahan kapas dan plastik tapi bisa membahayakan pesawat terbang. Karena balon berukuran besar bisa mencapai puluhan meter, jika tertabrak pesawat bisa menutup kaca kokpit yang berakibat pilot tidak bisa melihat. Dan jika balon udara masuk mesin pesawat, mesin bisa mati atau terbakar.
"Apalagi di atas pulau Jawa dilalui ratusan hingga ribuan penerbangan per hari, salah satu terpadat di dunia," imbuhnya.
GM AirNav Cabang Yogyakarta, Nono Sunaryadi, menjelaskan permasalahan balon udara sudah ada sejak tahun 2005. Mayoritas diterbangkan dari wilayah Wonosobo dan sekitarnya.
Ingat! Pelaku Penerbangan Balon Terancam 2 Tahun Penjara
(jor/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini