Totok: Dakwaan Jaksa Sumir

Sidang Bupati Temanggung

Totok: Dakwaan Jaksa Sumir

- detikNews
Kamis, 21 Jul 2005 10:58 WIB
Temanggung - Sidang lanjutan kasus korupsi dana APBD dengan terdakwa Bupati Temanggung nonaktif, Totok Ary Prabowo digelar. Kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi terdakwa. Totok menilai dakwaan jaksa terlalu sumir."Dakwaan ini hanya bersumber dari kesaksian palsu. Padahal, dalam sebuah tata pemerintahan, tanggung jawab itu berjenjang," kata Totok saat membacakan pengantar eksepsi dalam sidang yang digelar di PN Temanggung, Jl Sudirman, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (21/7/2005). Pengantar eksepsi ini diberi judul "Penganiayaan pejabat negara dan error institusional".Menurut dia, JPU yang dikomandani Pindo Kartikani telah membuat kesalahan secara legal materiil. "Jika ada penggelembungan dana dalam APBD, itu bukan kewenangan bupati karena itu urusan teknis," tukasnya.Totok mengaku keberatan dengan semua yang didakwakan JPU. "Tujuh bulan ini, saya dan keluarga merasa teraniaya, terfitnah dan menjadi korban kriminalisasi hukum baik melalui selebaran gelap, SMS, teror lewat telepon dan media massa," ujarnya pelan.Semua tuduhan itu sudah menyudutkan dan memojokkan dirinya. "Ini mau membunuh karakter saya sebagai seorang kepala daerah yang ingin membangun dusun," tandasnya.Pengunjung yang memadati ruangan terlihat serius menyimak ucapan Totok. Meski demikian, pengamanan dari aparat kepolisian tetap ketat.Pengantar setebal 20 halaman ini dibacakan selama 40 menit. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh Tim Penasehat Hukum Bupati Totok (TPHBT) yang dipimpin Hamdan Zoelva. Hingga pukul 10.45 WIB, sidang yang diketuai Djumali ini masih terus berlangsung. (ton/)


Berita Terkait