Sidang Bupati Temanggung Tak Lagi Dipenuhi PNS

Sidang Bupati Temanggung Tak Lagi Dipenuhi PNS

- detikNews
Kamis, 21 Jul 2005 10:17 WIB
Temanggung - Persidangan kasus korupsi Bupati Temanggung kembali digelar. Dalam sidang kedua ini, tak satupun pengunjung yang mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Temanggung. Ada apa?Ternyata, ketidakhadiran PNS setelah mendapat ancaman dari Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto yang akan memberikan sanksi indisipliner bagi PNS yang hadir dipersidangan. "Kalaupun ada PNS yang berani datang, pasti tak menggunakan seragam," kata salah seorang staf Pengadilan Negeri Temanggung.Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa ini dimulai pukul 08.50 WIB, Kamis (21/7/2007). Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo datang bersama dengan kuasa hukumnya Jawadi Hafiz. Ia mengenakan hem batik warna coklat muda dan celana panjang yang sama. Tampak juga istrinya, Sri Widyawati bersama beberapa kerabatnya juga turut hadir dalam persidangan kedua ini.Sementara untuk pengamananan, sedikitnya 200 anggota polisi dari Polres Temanggung dan Polwil Kedu disiagakan di depan kantor PN Temanggung, Jalan Sudirman.Para pengunjung sidang diperiksa ketat. Sebelum masuk ruang sidang, mereka serta harus meninggalkan identitas di meja yang ada di depan ruang sidang. Hakim kasus korupsi dana pemilu senilai Rp 2,3 miliar ini dipimpin oleh Djumali SH, dengan anggota majelis hakim Sri Widodo dan Bambang Setiarso. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Pindu Kartikani, Anggraeni Rahma dan Rizal Sumardi. (jon/)


Berita Terkait