Deplu: Penutupan Jalan Kedubes Aussie Sesuai Konvensi Wina

Deplu: Penutupan Jalan Kedubes Aussie Sesuai Konvensi Wina

- detikNews
Kamis, 21 Jul 2005 09:49 WIB
Jakarta - Penutupan jalur lambat di depan Kedubes Australia menuai protes dan kecaman. Tapi ternyata, penutupan jalan pasca peledakan bom di depan Kantor Dubes David Richie itu dilakukan sesuai Konvensi Wina. Loh?"Kalau kita perhatikan Konvensi Wina tahun 1961, adalah kewajiban negara tuan rumah untuk memberikan perlindungan kepada Kedubes asing. Kita berikan sebaik-baiknya, jadi tidak hanya berupa separator jalan saja," kata Juru Bicara Deplu Yuri Thamrin.Meski demikian, Yuri yang dihubungi detikcom per telepon, Kamis (21/7/2005) menyatakan, keputusan untuk memblokir jalan berada di tangan Pemda DKI. Deplu hanya sebagai fasilitator saja."Permintaan Kedubes disampaikan kepada Pemprov DKI. Kedubes Australia minta jalan itu ditutup dengan alasan ingin membangun pagar dan alasan keamanan, tapi tidak permanen. Setelah situasi sudah dinilai wajar kembali, nanti tingkat keamanan dikurangi," tukasnya.Seperti diketahui, jalur lambat di depan Kedubes Australia, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan ditutup sejak peristiwa bom bunuh diri September tahun lalu. Meski renovasi Kedubes sudah selesai, jalur lambat itu masih ditutup sehingga menimbulkan kemacetan setiap harinya.Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso juga mengeluhkan 'kebandelan' Australia. Bahkan, Sutiyoso menganggap Kedubes Australia sebagai PKL (Pedagang Kaki Lima) yang seenaknya merampas jalanan.Selain Kedubes Australia, Kedubes AS di Jl. Medan Merdeka Selatan dan Kedubes Inggris di Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, juga memblokir jalan di sepanjang kantor mereka. Penutupan Kedubes-kedubes itu juga dikecam warga Ibukota.Menlu Hassan Wirajuda usai rapat kabinet tadi malam menyatakan, pihaknya mendukung upaya teguran dari Pemda DKI. Deplu akan turun tangan apabila ada permintaan bantuan secara resmi dari Pemda DKI. (fab/)


Berita Terkait