Bamsoet Yakin MK Bakal Tolak Gugatan Ambang Batas Capres

Bamsoet Yakin MK Bakal Tolak Gugatan Ambang Batas Capres

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 15 Jun 2018 16:26 WIB
Ketua DPR Bamsoet (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Pasal 222 UU Pemilu No 7/2017 tentang ambang batas capres digugat sejumlah aktivis ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPR Bambang Soesatyo yakin MK bakal sependapat dengan DPR soal ambang batas capres alias gugatan tersebut diyakini bakal ditolak.

Dia menekankan kegunaan ambang batas di UU Pemilu adalah mencegah kegaduhan politik. Menurutnya, ambang batas pencapresan sesuai dengan UUD 1945.

"Kita berharap apa yang sudah diputuskan oleh DPR dan pemerintah itulah yang harusnya kita lakukan, sehingga meminimalisir kegaduhan. Saya juga tidak bisa bayangkan nanti manakala MK memutuskan zero presidential threshold, maka kegaduhan akan timbul," kata Bambang di rumah dinasnya, Jl Widya Chandra III Nomor 10, Jakarta, Jumat (15/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Meski demikian, pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengaku menyerahkan keputusan akhir kepada MK tentang pasal yang mengatur presidential threshold itu.

"Tapi kita serahkan semua pada MK, apa pun putusannya, kita tetap hormati," ujar Bambang.

Meski demikian, Bambang yakin MK berpandangan sama dengan DPR tentang pentingnya ambang batas capres.



"Dan saya yakin MK memiliki pandangan yang sama dengan kami, bahwa situasi sekarang ini, yang sekarang ini gimana menciptakan situasi politik yang kondusif," ucap Bambang.

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah aktivis dan tokoh. Adapun para penggugat ialah:

1. M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
2. M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan)
3. Faisal Basri (akademisi)
4. Hadar N. Gumay (mantan pimpinan KPU)
5. Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK)
6. Rocky Gerung (akademisi)
7. Robertus Robet (akademisi)
8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas)
9. Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film)
10.Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah)
11.Titi Anggraini (Direktur Perludem)
12.Hasan Yahya (profesional)

Gugatan ini didaftarkan secara online pada Rabu (13/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Para penggugat menunjuk eks Wamenkumham Prof Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Direktur Perludem Titi Angraini, saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (16/6), mengatakan gugatan ini diajukan karena pasal tersebut membuat kebebasan rakyat dalam memilih menjadi terbatas. Dia mengatakan pasal 222 ini tak sesuai dengan UUD '45. (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads