Belum Ada MRP, Pilkada di Papua & Irjabar Diminta Ditunda
Rabu, 20 Jul 2005 17:53 WIB
Jakarta - Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Peduli Papua meminta agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Papua dan Irian Jaya Barat ditunda. Penundaan ini dilakukan hingga terbentuknya Majelis Rakyat Papua (MRP)."Pemerintah harus memperhatikan betul MRP karena ini yang akan menjadi pengawas terhadap jalannya pemerintahan. Jadi pilkada di Papua dan Irjabar harus ditunda sampai MRP terbentuk," kata Ketua Pokja Papua-Jakarta Patra Zein.Zein, dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (20/7/2005), menyatakan pembentukan MRP sangat penting dan merupakan amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Sementara anggota Pokja Amiruddin menjelaskan adanya alasan khusus penundaan pilkada di Irjabar. Yakni karena status provinsi belum jelas, sehingga menimbulkan masalah legitimasi politik dan hukum. Bahkan gubernur dan DPRD Papua menyatakan proses pilkada di Irjabar tidak sah.Ditambahkan, dalam UU Otonomi Khusus Papua diatur bahwa tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (wagub) di Papua akan ditetapkan melalui perda khusus pemilihan. Namun hingga kini, perda khusus itu belum ada.Sementara dalam pasal 20 UU tersebut disebutkan, MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada bakal calon gubenur dan wagub yang diusulkan DPRD. Saat ini DPRD Papua sudah merampungkan perda provinsi mengenai pemilihan anggota MRP, termasuk untuk wilayah Irjabar."Jika Pilkada tetap dilangsungkan, maka MRP tidak memiliki kesempatan untuk menyampaikan penilaian terhadap para calon gubenur dan wagub Irjabar. Untuk itu Pokja Papua mendesak Mendagri untuk menangani proses pilkada di Papua secara hati-hati," ujar Amiruddin.
(gtp/)











































