SBY Instruksikan Menkeu Penuhi Hak Karyawan PT KA
Rabu, 20 Jul 2005 17:32 WIB
Jakarta -
Presiden SBY menginstruksikan agar pemenuhan hak karyawan PT Kereta Api (KA) ditangani bersama antara Depkeu dan jajaran departemen yang ada di bawah Kesra. "Soal pensiun, kesejahteraan, dan kesehatan itu hak karyawan. Presiden sudah menanggapi positif dan minta agar dibicarakan secara interdept. Realisasinya akan dibicarakan dengan menkeu," kata Menhub Hatta Rajasa usai bertemu Presiden SBY di Kantor Kepresidenan, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (20/7/2005).Terkait instruksi itu, Hatta mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Menkeu untuk merealisasikan dana kompensasi peralihan status PNS karyawan PT KA sebesar Rp 585 miliar. Langkah ini dilakukan sebagai konsekuensi atas perubahan status PT KA menjadi BUMN.Surat tersebut juga mendesak pencairan dana pensiun karyawan PT KA sebesar Rp 400 miliar yang rencananya akan dicicil sebesar Rp 79 miliar/tahun selama 20 tahun."Tapi soal minta kembali menjadi PNS itu di luar kewenangan saya. Aturannya cukup berat, jadi sepenuhnya kewenangan pemerintah," kata Hatta.Sekadar diketahui, ribuan karyawan PT KA Rabu ini kembali turun ke jalan. Mereka mendesak agar Menhub mencabut SK Menhub No. 18/Kep601/PHB/1992 tentang perubahan status dari pegawai Perum menjadi PNS.
(umi/)










































