Sussongko Minta Mubari Bantu Kekurangan Uang Suap Mulyana
Rabu, 20 Jul 2005 16:53 WIB
Jakarta - Wakil Sekjen (Wasekjen) KPU Sussongko Suhardjo makin tak berkutik. Setelah anggota KPU Mulyana, staf Wasekjen KPU Mubari juga memberikan kesaksian yang memberatkan Sussongko. Mubari mengaku ikut saweran kekurangan uang suap karena diminta Sussongko.Kesaksian itu disampaikan Mubari dalam sidang kasus suap KPU kepada BPK dengan terdakwa Sussongko, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Upindo, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/7/2005). Dalam sidang itu, Mubari mengaku melaporkan rencana menyuap auditor BPK, Khairiansyah Salman, sebesar Rp 300 juta kepada Sussongko. Setelah mendapat laporan, Sussongko justru menyuruh Mubari melaporkan kepada Mulyana.Malangnya, Mulyana merasa tak mampu mengumpulkan uang sebanyak itu. Ketua Tender Pengadan Kotak Suara KPU itu bahkan sampai berniat menggadaikan sertifikatnya. Mubari pun jatuh kasihan dan curhat lagi kepada Sussongko untuk mencari jalan keluarnya. "Pak Susongko bilang ya dibantu saja. Mau bantu gimana? Saya bilang, paling-paling bisa menambah Rp 50 (juta)," ujar Mubari.Kesanggupan Mubari menyawer Rp 50 juta mengundang keheranan hakim. Majelis hakim pun menanyakan berapa gaji Mubari yang dijawab Rp 1,2 juta. Hakim juga menanyakan apakah Mubari juga akan bertindak hal yang sama kepada atasan lainnya jika jatuh kasihan. "Ya tergantung," jawab pria berkumis tebal ini. Dalam sidang itu, Mubari juga mengakui melobi Khairiansyah Salman tentang jumlah uang suap yang akan diberikan oleh KPU. Lobi itu, aku Mubari, dilakukan atas perintah Mulyana. Saat pertemuan dengan Khairiansyah di Hotel Borobudur, 10 Maret 2005, awalnya Mubari menawar Rp 100 juta. Lantas menaikkannya menjadi Rp 200 juta. "Pak Khairi menjawab kita berenam. Saya menjawab ya mudah-mudahan bisa 300," kata Mubari. Kesaksian ini langsung dikonfrontir oleh majelis hakim dengan Khairiansyah, yang saat itu juga dihadirkan sebagai saksi. Auditor BPK itu membantah pengakuan Mubari. "Seingat saya, tidak ada saya mengatakan berenam," jelasnya. Mubari juga membenarkan, berdasarkan kesepakatan, dirinya yang akan mengantar suap Rp 300 juta kepada Khairiansyah. Namun akhir Maret 2005, Mubari mengambil cuti karena anaknya sakit. Mulyana sempat menanyakan kepada Mubari siapa yang akan menggantikan dirinya. "Saya jawab ya terserah Pak Mul saja," kata tangan kanan Sussongko itu. Sidang perkara dugaan suap Sussongko akan dilanjutkan Rabu, 27 Juli 2005. Agendanya masih pemeriksaan saksi.
(iy/)











































