PKB Muhaimin: di Media Massa, Alwi Terima Putusan Pecat

PKB Muhaimin: di Media Massa, Alwi Terima Putusan Pecat

- detikNews
Rabu, 20 Jul 2005 16:14 WIB
Jakarta - Meski mengaku tidak mendengar langsung dari mulut Alwi Shihab, Ketua DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskandar, Sugiat, yakin Alwi menerima keputusan rapat pleno PKB pada 26 Oktober 2004 yang memecatnya sebagai ketua umum."Saya memang tidak tahu (Alwi terima atau tidak). Tapi saya dengar dan membaca lewat media massa bahwa Alwi menerima keputusan itu," ungkap Sugiat dalam sidang gugatan perdata Alwi Shihab atas pemecatan dirinya sebagai ketua umum PKB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/7/2005).Sugiat dalam kesaksiannya lalu menjelaskan soal rapat gabungan DPP PKB yang digelar pada 21 September 2004 lalu. Saat itu, rapat hanya membahas rangkap jabatan dan tidak memutuskan secara resmi soal pemecatan Alwi. Keputusan memecat Alwi baru diambil dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2004.Namun saat ditanya salah satu pengacara PKB Alwi, Ariano Aritonang, siapa yang menandatangani notulen hasil keputusan rapat pleno itu, Sugiat mengaku notulen tidak ditandatangani pimpinan sidang, KH Yusuf Muhammad. Tanda tangan notulen dilakukan oleh Sekretaris Dewan Syuro PKB Arif Junaedi.Penjelasan yang sama juga disampaikan saksi Lalu Misbach Hidayat. Misbach menceritakan seputar jalannya rapat pada 21 September 2004 dan 26 Oktober 2004. Setelah mendengarkan kesaksian Misbach, sidang yang dipimpin I Wayan Rena akhirnya ditunda sampai 27 Juli 2005 dengan agenda mendengarkan kesimpulan.Sebelum Sugiat dan Misbach, pada pukul 10.30 WIB, sidang juga mendengarkan kesaksian Ali Masykur Musa (wakil ketua umum). Dalam kesaksiannya, Masykur menegaskan, rapat pleno memang berhak dan bisa memberhentikan ketua umum karena hal itu diatur dalam AD/ART partai.Pada persidangan sebelumnya, saksi yang diajukan kubu Alwi, yakni Khofifah Indar Parawansa (ketua DPP) dan Yahya C Staquf (wasekjen), menyatakan hal yang berbeda dengan Masykur.Khofifah dan Yahya menyatakan, karena ketua umum dipilih oleh muktamar, maka hanya bisa diberhentikan lewat muktamar, sehingga rapat pleno tidak berhak memberhentikan ketua umum. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads