Polri Belum Siap, Sidang PK Newmont Berlangsung 10 Menit
Rabu, 20 Jul 2005 15:52 WIB
Jakarta - Pertarungan hukum antara Polri dengan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) berlanjut. Setelah kedudukan 1-1 alias seri di tingkat pertama dan kasasi, kini kasusnya disidangkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).Sidang perdana tingkat PK ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (20/7/2005).Namun sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ariansyah ini hanya berlangsung sekitar 10 menit. Pasalnya kuasa hukum Polri menyatakan belum siap mengajukan tanggapan atas permohonan yang diajukan PT NMR. Sidang dilanjutkan Senin, 24 Juli 2005.Dalam persidangan, pihak pemohon PK, PT NMR, diwakili oleh Presiden Direktur Richard B Ness dan pengacaranya, Luhut Pangaribuan. Sedang termohon, Polri, diwakili oleh pengacara Rudi Haryanto.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah pengadilan yang di tingkat pertama mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan PT NMR.PT NMR mengajukan PK atas putusan kasasi MA yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. MA dalam putusan PK-nya menyatakan Polri berhak melanjutkan penyidikan dan mengajukan berkas pemeriksaan atas dugaan pencemaran di Teluk Buyat, Minanasa, Sulawesi Utara, yang diduga dilakukan PT NMR.
(gtp/)











































