Gugatan Pilkada 3 Daerah di Jateng Disidangkan Maraton
Rabu, 20 Jul 2005 15:43 WIB
Semarang - Hasil pilkada akhir Juni lalu di Kendal, Kota Magelang, dan Sukoharjo, digugat. Untuk segera menyelesaikannya, gugatan tersebut disidangkan secara maraton. Vonis akan dijatuhkan pekan depan.Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tinggi Jateng, Jl. Pahlawan Semarang, Rabu (20/7/2005).Sesi pertama diisi pembacaan gugatan pasangan bupati Kendal Endro Ariantoko - Agus Soleh kepada KPUD. Disusul Magelang dan Sukoharjo.Melalui penasihat hukum Wartimin, Endro Ariantoko - Agus Soleh mempermasalahkan perbedaan jumlah pemilih sebanyak 2 kali. Juga, ditemukannya pemilih yang belum cukup umur tapi dimasukkan dalam DPT."Ini jelas-jelas menyalahi aturan. Meski jumlah suaranya tidak besar, tapi kejadian ini bisa jadi preseden buruk bagi terpilihnya bupati Kendal," tuturnya.Majelis hakim yang dipimpin Stefanus Soetrisno langsung mempersilakan penasihat KPUD untuk langsung menjawab. Salah satu penasihat hukum KPUD, Puspoadji, menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena KPUD telah melakukan proses sesuai mekanisme.Karena persidangan digelar secara maraton, hakim juga langsung mempersilakan Wartimin menjawab pernyataan Puspoadji. Dalam jawabannya, Wartimin tetap pada gugatannya. Akhirnya, hakim menunda sidang untuk memeriksa saksi dan bukti Kamis besok (21/7/2005).Pada sesi kedua atau sidang Pilkada Kota Magelang, penggugat adalah pasangan walikota yang kalah Bambang Prajuritno - Sucipto. Sidang tersebut berlangsung singkat karena penasihat hukum penggugat, Edi Listyono, hanya membacakan jawaban atas eksepsi tergugat."Kami tetap menggugat KPUD, Panwasda, Setda, dan pasangan terpilih Fahkriyanto - Nur Mohamad karena keempatnya saling berkaitan dalam pelanggara pilkada," katanya di dalam pesidangan.Sidang Pilkada Sukoharjo yang digelar terakhir juga berlangsung singkat. Karena agendanya hanya pembacaan replik penggugat Bambang Margono - Pardjoko. Sidang akan terus digelar setiap hari dan vonis dijatuhkan pekan depan.
(nrl/)











































