Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indra Exploitasia pun mengklarifikasi hal tersebut dan mengatakan bahwa itu merupakan video lawas kegiatan penyelamatan orangutan oleh lembaga International Animal Rescue (IAR) pada 2013.
"Saat itu kegiatan rescue dilakukan terhadap tujuh individu orangutan di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Arthu Energi Resources, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akibat adanya kebakaran di kawasan konsesi kebun kelapa sawit tersebut," jelas Indra dalam keterangan tertulis, Selasa (12/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra mengatakan KLHK berupaya keras untuk mengatasi setiap permasalahan konflik satwa liar baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.
"Dalam kurun waktu 2012 - 2017, KLHK telah menyelamatkan lebih dari 250 orangutan Kalimantan ke pusat penyelamatan orangutan, maupun dipindahkan (translokasi) ke habitat yang lebih aman. Hingga Desember 2017, jumlah orangutan yang sudah dilepasliarkan, maupun translokasi sebanyak 726 individu, sementara yang ada di pusat rehabilitasi sebanyak 1.059 individu," kata Indra.
Baca juga: Ketika Orangutan Pun Naik Bus ke Sekolah |
Sementara Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno menyampaikan berdasarkan hasil overlay peta sebaran populasi orangutan dengan peta perusahaan, hampir semua wilayah habitat orangutan terokupasi dengan kebutuhan ruang untuk pembangunan ekonomi.
"Jumlah kebutuhan ruang habitat orangutan hanya sedikit, yaitu hanya 2,57 persen (dari luasan kebun sawit), dan 24,18 persen (dari luasan bukan kebun sawit) sehingga perlu ada kewajiban dunia usaha untuk mempertimbangkan habitat orangutan, sebagai salah satu parameter keberhasilan pengembangan usaha, yang berbasis pembangunan berkelanjutan," kata Wiratno.
Selain penyelamatan ekosistem gambut sebagai kawasan lindung, saat ini KLHK bersama-sama berbagai lembaga, pemerhati orangutan, akademisi, dan pemerintah daerah, juga berupaya untuk mensinergikan kepentingan konservasi dengan kepentingan pembangunan ekonomi.
Hal ini sejalan dan tertuang dalam Strategi Rencana Aksi Konservasi (SRAK) orangutan 2018 - 2028, yang segera disahkan sebagai acuan pembangunan regional di wilayah metapopulasi orangutan.
Upaya penyelamatan habitat satwa liar di Indonesia, diperkuat dengan penerbitan Instruksi Presiden RI No. 6 tanggal 17 Juli 2017, tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri LHK No. SK. 6559/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/ 12/2017 tanggal 4 Desember 2017, tentang "Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi XIII)".
Selain itu, KLHK telah menerbitkan Peta Indikasi Pembatasan Penerbitan Izin Baru (PIPPIB) yang moratorium di hutan primer dan areal bergambut.
Berdasarkan data Population and Habitat Viability Assessment (PHVA) orangutan 2016, menunjukkan populasi orangutan Kalimantan hampir 80 persen tersebar di luar kawasan konservasi.
Sebanyak 57.350 individu orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) diperkirakan hidup pada habitat seluas 16.013.600 hektare, yang tersebar di 42 kantong populasi.
Selanjutnya, proyeksi viabilitas orangutan menunjukkan hanya 59-38 persen metapopulasi diprediksi akan lestari (viable) dalam 100-500 tahun ke depan.
Sebagai informasi kepada publik Menteri LHK, Siti Nurbaya juga telah menyampaikan tanggapannya dalam video yang diunggah pada laman sitinurbaya.com.
(mul/ega)










































