Kejagung Lindungi Koruptor 'Insaf'

Kejagung Lindungi Koruptor 'Insaf'

- detikNews
Rabu, 20 Jul 2005 14:44 WIB
Jakarta - Ini kabar baik bagi koruptor yang mau insaf. Ada berkesempatan untuk tidak diproses alias dikesampingkan perkaranya. Syaratnya, dia harus terlibat korupsi berjamaah, lalu buka-bukaan di depan penyidik kejaksaan.Koruptor 'insaf' tersebut selanjutnya akan masuk program perlindungan saksi dan menjadi informan bagi Kejaksaan Agung (Kejagung). Kebijakan ini ditempuh Kejagung sesuai kewenangan yang diberikan oleh pasal 35 C UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan."Kita akan mengesampingkan perkaranya jika saksi tersebut terlibat perkara korupsi yang dilaporkan.Jaksa punya hak untuk mengesampingkan perkara. Setelah itu kita buat SK bahwa dia lepas dari perkara," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.Menurut Arman, demikian Jaksa Agung biasa dipanggil, sistem seperti itu sudah diterapkan di luar negeri dan efektif. "Kita dapat masukan bahwa hal itu berlangsung efektif di negeri Belanda," katanya kepada wartawan di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (20/7/2005).Dicontohkan Arman, apabila ada lima orang melakukan korupsi, kemudian salah satu di antara mereka insaf dan melaporkan kasusnya kepada Kejagung, dia berhak untuk dilindungi. "Asalkan kasusnya untuk dibongkar," tegas mantan Hakim Agung ini.Kalau kelima orang koruptor melaporkan semua, tidak ada tersangka, dong? "Ya kita cari yang paling banyak korupsinya," kata Arman menjawab pertanyaan wartawan sambil tertawa.Namun, menurut Arman, sampai saat ini belum ada sukarelawan dari para koruptor yang bersedia melaporkan kasusnya."Kita mohon kepada media untuk mempublikasikan supaya hal ini diketahui."Siap, Pak Jaksa Agung! (gtp/)



Berita Terkait