Hakim Beri Waktu Corby 2 Minggu Hadirkan Saksi Tambahan

Hakim Beri Waktu Corby 2 Minggu Hadirkan Saksi Tambahan

- detikNews
Rabu, 20 Jul 2005 14:26 WIB
Jakarta - Wajah Corby sumringah saat mendengar majelis hakim PN Denpasar mengabulkan permintaannya untuk diberi waktu menghadirkan saksi-saksi tambahan yang meringankannya. Corby diberi waktu 2 minggu.Atas putusan hakim tersebut, sidang Corby dilanjutkan pada 3 Agustus 2005 dengan agenda pemeriksaan saksi."Majelis hakim akan memberikan kesempatan terakhir kali kepada penasihat hukum untuk mengajukan saksi yang telah terdaftar pada putusan sela," kata Ketua Majelis Hakim Linton Sirait di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jalan Sudirman, Rabu (20/7/2005).Senyum manis Corby pun mengembang mendengar putusan hakim. Dia tampak ceria, tak seperti sidang sebelumnya.Putusan hakim langsung mendapat protes keras dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Mohon agar tidak ada lagi persidangan berikutnya," pinta Jaksa Ida Bagus Wiswantanu.Penasihat hukum Corby, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya mengajukan permintaan agar sidang ditunda dalam waktu dua pekan. Dia mengaku kesulitan menghadirkan saksi ahli dan saksi kunci karena yang masih berada di Australia. Usai sidang, Corby dan Hotman tampak berpelukan. Mereka bergandengan dan mengangkat tangan saat dijepret kamera wartawan.Hari ini Corby baru bisa menghadirkan satu saksi yaitu Prof Dr Indriyanto Seno Adji. Dua saksi lainnya, Direktur Narkoba Polda Bali AKBP Bambang Sugiarto dan seorang polisi Australia yang masih dirahasiakan identitasnya, tidak bisa hadir. (aan/)


Berita Terkait