Curi Baju Milik Saudara Sendiri, Rafli Diciduk Polisi

Curi Baju Milik Saudara Sendiri, Rafli Diciduk Polisi

Ibnu Munsir - detikNews
Selasa, 12 Jun 2018 01:00 WIB
Seorang pria ditangkap polisi karena diduga mencuri baju saudaranya. (Ibnu Munsir/detikcom)
Makassar - Muhammad Rafli (21), warga Jalan Campagayya 2, Panakkukang, Kota Makassar, harus berurusan dengan Polsek Panakkukang lantaran diduga terlibat kasus pencurian. Ia diduga mencuri baju saudaranya sendiri.

"Pelaku diamankan berdasarkan laporan terkait tindak pidana pencurian. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku di Jalan Barawaja," kata Kapolsek Panakkukang, Makassar, Kompol Ananda Fauzi Harahap, Senin (11/6/2018).


Polisi menyatakan Rafli melakukan aksinya dengan menggunakan pisau dapur untuk mencungkil mobil milik saudaranya yang terparkir di depan rumah. Setelah berhasil mencungkil mobil, ia kemudian disebut mengambil sejumlah pakaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada hubungan saudara kandung antara pelaku dan korban. Jadi pelaku mencungkil menggunakan pisau dapur kemudian mengambil sejumlah pakaian dari dalam mobil yang terparkir di depan rumahnya sendiri," jelas Ananda.


Selain mengamankan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti pisau dapur yang digunakan untuk melakukan pencurian dan beberapa lembar pakaian hasil curiannya. Kini pelaku dibawa ke Polsekta Panakkukang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads