"Pelaku diamankan berdasarkan laporan terkait tindak pidana pencurian. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku di Jalan Barawaja," kata Kapolsek Panakkukang, Makassar, Kompol Ananda Fauzi Harahap, Senin (11/6/2018).
Polisi menyatakan Rafli melakukan aksinya dengan menggunakan pisau dapur untuk mencungkil mobil milik saudaranya yang terparkir di depan rumah. Setelah berhasil mencungkil mobil, ia kemudian disebut mengambil sejumlah pakaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti pisau dapur yang digunakan untuk melakukan pencurian dan beberapa lembar pakaian hasil curiannya. Kini pelaku dibawa ke Polsekta Panakkukang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (haf/haf)