Warga Australia Divonis 18 Tahun Penjara karena Narkoba
Rabu, 20 Jul 2005 14:17 WIB
Jakarta - Warga Australia kembali terjerat kasus narkoba di 'negeri orang'. Seorang pria Australia keturunan Kamboja divonis hukuman 18 tahun penjara di Kamboja karena penyelundupan barang terlarang itu.Yin Karat dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Kamboja. Pemuda berusia 23 tahun itu juga diharuskan membayar denda sebesar US$ 12.850. Demikian seperti diberitakan surat kabar lokal Rasmei Kampuchea (Light of Cambodia) seperti dilansir kantor berita Associated Press, Rabu (20/7/2005).Karat ditangkap polisi bersama seorang kerabatnya, Ek Sam Oeun (48), yang divonis 10 tahun penjara. Petani yang tinggal di Kamboja itu didakwa melakukan konspirasi untuk menyelundupkan narkoba. Kedua pria itu ditahan setelah polisi membekuk Gordon Voung (17), warga Australia keturunan Asia, yang mencoba menyelundupkan dua kilogram opium keluar dari Kamboja melalui Bandar Udara Internasional Phnom Penh pada Januari lalu.Demikian diungkapkan seorang perwira kepolisian antinarkoba yang enggan disebutkan jati dirinya. Polisi Bandara Phnom Penh mendapati Voung dengan beberapa bungkusan kecil opium yang ditempelkan ke badannya saat akan naik pesawat. Voung diganjar hukuman bui selama 13 tahun di penjara Kamboja. Kesaksian Voung mendorong penangkapan Yin Karat dan Ek Sam Oeun, yang membantu pengiriman narkoba itu untuk dirinya.
(ita/)











































