Jaksa Harus Buktikan Bagaimana Narkoba Ada di Tas Corby
Rabu, 20 Jul 2005 14:02 WIB
Denpasar - Guru besar UI Prof Dr Indriyanto Seno Adji berpendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memenuhi ajaran dualistis dalam hukum Indonesia. JPU harus membuktikan bagaimana dan dengan cara apa mariyuana 4,2 kg bisa berada dalam penguasaan Corby."Saksi yang dibutuhkan adalah saksi fakta yang berguna untuk mengetahui alur barang terlarang itu," kata Indriyanto dalam kesaksiannya di sidang tingkat banding di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jalan Sudirman, Rabu (20/7/2005).Pernyataan Indriyanto mengundang pertanyaan dari penasihat hukum Corby, Hotman Paris Hutapea bahwa apakah kesaksian petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai yang menemukan narkoba belum memenuhi unsur dualistis."Ya. Dalam rangka dualistis yang dibutuhkan adalah kesaksian fakta untuk memenuhi rumusan delik yaitu saksi yang dapat mengetahui masuknya barang terlarang ke tas seseorang," urai Indriyanto.Lalu bukti apa yang harus dicari JPU? tanya Hotman lagi. "Kewajiban JPU untuk membuktikan bagaimana dan cara apa barang itu ada di tas seseorang," jawan dosen UI ini.Menurut dia, jaksa hanya menerapkan ajaran monoistis bahwa Corby terbukti secara tanpa hak dan melawan hukum mengimpor 4,2 kg narkotika. "Saksi pengamatan di lapangan yang dijadikan pertimbangan menggunakan konsep monoistis," kata dia.Kesaksian Indiarto ini tidak jauh berbeda dengan artikelnya di harian Kompas pada 9 Juni 2005 lalu bertajuk Kasus SL Corby: "Keadilan Semu"?.Dalam artikel itu, Indriyanto di antaranya menulis:Menurut pengadilan, Corby terbukti secara tanpa hak dan melawan hukum mengimpor 4,2 kg narkotika (marijuana) ke daerah pabean Indonesia. Dari pengalaman perkara-perkara pidana di Indonesia, institusi yudikatif sering keliru menerjemahkan makna 'tanpa hak' dan 'melawan hukum' secara gramatikal saja, sebagai karakteristisk ajaran Monoistis yang sudah jauh tertinggal pertanggungjawaban pidana seharusnya tidak hanya dilihat sebatas materiele feit dan materiele daad saja. Setidaknya inilah yang dialami Corby. Dengan tertinggalnya ajaran Monoistis yang dirasakan sangat tidak adil ini, berkembang akseptasi pendekatan dualistis yang menjadi sandaran legalitas karena, sesuai pendapat pendekatan dualistis, pertanggungjawaban pidana mencari suatu kebenaran hakiki yang substansial.Pembuktiannya tidaklah sekadar memiliki atau menguasai marijuana tersebut, tetapi bagaimana dan dengan cara apa marijuana itu bisa berada dalam penguasaan Corby sebagai alas bukti ada tidaknya unsur tanpa hak dan melawan hukum. Artinya, kalau tidak adanya evidence tentang bagaimana dan dengan cara apa marijuana itu berada dalam penguasaan Corby, tidaklah ada kesalahan dan melawan hukum pada diri Corby. Inilah pendekatan ajaran dualistis yang menghendaki adanya kebenaran materil dengan mempertanyakan bisa tidaknya seseorang dipertanggungjawabkan secara pidana.
(aan/)











































