"Airline akan dicabut rutenya jika terbukti terdapat kenaikan harga melebihi batas. Jika terdapat penjualan tiket dengan harga tinggi melalui agen travel, maka agen travel itu dicabut izin operasionalnya," kata Polda Kalbar Irjen Didi Haryono dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/6/2018).
Didi menyebut, belakangan masyarakat resah akibat adanya informasi kenaikan harga tiket yang luar biasa. Menyikapi isu tersebut, Didi melakukan rapat bersama pengelola bandara di Posko Pelayanan Terpadu di Bandara Internasional Supadio, Pontianak.
"Kami yakin dan telah sepakat dengan maskapai untuk memproses tiket yang melebihi tarif batas atas dan maskapai sepakat untuk diproses hukum sesuai ketentuan berlaku. Executive GM Angkasa Pura II akan mengusulkan kepada Kemenhub untuk menutup izin operasi agen travel yang melanggar aturan yang berlaku," ujarnya.
Dia juga mengimbau calon penumpang untuk teliti sebelum membeli tiket. Calon penumpang diminta melaporkan harga tiket ke Posko Pelayanan Terpadu di Bandara Internasional Supadio, Pontianak.
"Kepada peserta rapat, media, dan bandara serta masyarakat wajib melaporkan jika terdapat kenaikan harga tiket melebihi batas atas," pungkasnya.
'Wah! Pesawat Lebih Diminati Pemburu Tiket Online'! Simak video selengkapnya di 20Detik:
(abw/haf)











































