Metode Keliru, Proses Seleksi Anggota KKR Dinilai Gagal
Rabu, 20 Jul 2005 13:38 WIB
Jakarta - Proses seleksi calon anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dinilai gagal. Kegagalan ini karena Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota KKR Departemen Hukum dan HAM tidak memiliki visi yang jelas dan menggunakan metode seleksi seperti pada perusahaan swasta.Penilaian ini disampaikan aliansi LSM yang peduli terhadap HAM. Pernyataan bersama oleh Elsam, Kontras, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Apik,Kalyanamitra, Ikohi, dan Demos ini disampaikan dalam jumpa pers di kantor YLBHI, Jl. Diponegoro, Jakarta, Rabu (20/7/2005).Menurut Wakil Ketua YLBHI Robertus Robert, panitia seleksi gagal dalam menyeleksi orang-orang yang tepat. Ini karena metode yang digunakan tidak tepat, yaitu menggunakan metode seperti menyeleksi orang untuk masuk perusahaan yang menggunakan psikotes dan lain-lain.Proses seleksi, menurut Robert, tidak maksimal. Selain tidak proaktif mendorong sejumlah tokoh yang layak, panitia seleksi juga dinilai kurang mempertimbangkan faktor bobot dan kualitas individu para calon."Contohnya dengan masuknya calon-calon yang kurang relevan bagi KKR seperti mantan karyawan keuangan, kelistrikan, dan bahkan ada mantan militer yang pernah terlibat konflik di Timor Timur dan Kalimantan Barat," tukas Robert.Sementara Koordinator Kontras Usman Hamid menunjuk pada tidak lolosnya figur sentral yang diharapkan masyarakat seperti tokoh Muhammadiyah Syafii Ma'arif dan ahli sejarah Asvin Warman Adam. Syafii, misalnya, tidak lolos karena tidak mengikuti seleksi tahap ketiga berupa profile assessment test. Metode yang digunakan panitia, menurut Usman, diragukan akan menghasilkan anggota KKR yang kuat secara politik dan kepakaran. "Memang ada tokoh yang dikenal seperti Ifdhal Kasim dan Deliar Noer. Tapi yang lainnya yang tidak relevan," jelasnya.Aliansi LSM, dalam pernyataan persnya, juga menyoroti komposisi calon anggota KKR yang lolos hingga seleksi tahap ketiga. Mereka terdiri dari 16 orang yang memiliki keahlian di bidang hukum, lima di bidang pendidikan, dan tiga bidang keuangan, lima pensiunan TNI/Polri.Kemudian tiga orang bidang politik, tiga orang di bidang resolusi konflik, masing-masing dua orang di bidang ekonomi, kedokteran, lingkungan, dan sejarah. Sisanya di bidang ilmu sosial, transportasi, pers, dan psikologi.Komposisi ini dinilai tidak cukup memadai dan tidak menggambarkan kepakaran yang berhubungan dengan tugas-tugas anggota KKR untuk mengungkap kebenaran, merumuskan pemulihan bagi korban, dan merumuskan rekonsiliasi.Karena itu Aliansi LSM meminta panitia seleksi memilih calon anggota yang secara politik dan kepakaran dapat membentuk KKR yang ideal. Panitia diminta memasukkan pertimbangan dalam proses seleksi, dan tidak memasukkan calon anggota yang pernah terindikasi terlibat pelanggaran HAM.Sesuai dengan Undang-Undang No 27/2004 tentang KKR, Panitia Seleksi mengusulkan 42 calon kepada Presiden. Setelah itu, Presiden memilih 21 calon dan mengajukan nama calon-calon tersebut kepada DPR untuk memperoleh persetujuan.
(gtp/)











































