"Upaya proses yustisi ini adalah upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam di wilayah kerja Balai Gakkum Maluku Papua," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, AG Marthana, seperti dikutip dari akun Twitter resminya, Senin (11/6/2018).
Ratusan burung berbagai jenis dan ukuran diawetkan (Foto: Dok. KLHK) |
WJM ditangkap pada Sabtu (13/1) lalu. Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Maluku Papua akan menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti setelah Hari Raya Idul Fitri nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga kulit reptil yang diawetkan (Foto: Dok. KLHK) |
Selain itu ada 2 opsetan tikus, 1 opsetan kuskus, 34 lembar kulit satwa mamalia, dan 5 lembar kulit reptil. Opsetan tersebut merupakan hewan yang dilindungi.
Atas kejahatan ini, penyidik menetapkan WJM sebagai tersangka karena melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf b, c, dan d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (jbr/imk)












































Ratusan burung berbagai jenis dan ukuran diawetkan (Foto: Dok. KLHK)
Ada juga kulit reptil yang diawetkan (Foto: Dok. KLHK)