Masykur: Pleno Berhak Pecat Alwi
Rabu, 20 Jul 2005 13:16 WIB
Jakarta - Beda pendapat terus terjadi dalam 'perebutan' PKB. Kubu Muhaimin Iskandar menyatakan rapat pleno berhak memberhentikan ketua umum. Sebelumnya, kubu Alwi Shihab menyatakan sebaliknya.Pernyataan kubu Muhaimin mengemuka dalam sidang gugatan perdata Alwi Shihab atas pemecatan dirinya sebagai ketua umum PKB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/7/2005).Sidang dimulai pukul 10.30 WIB, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari tiga saksi yang diajukan kubu Muhaimin. Mereka adalah Ali Masykur Musa (wakil ketua umum), Lalu Misbach Hidayat (ketua DPP), dan Sugiat (pemimpin rapat pleno pemecatan Alwi)."Rapat pleno berhak dan bisa memberhentikan ketua umum. Hal itu diatur dalam aturan rumah tangga partai," tukas Masykur.Dalam peraturan partai, lanjutnya, tidak memilah siapa yang bisa diberhentikan oleh pleno dan siapa yang tidak bisa diberhentikan oleh pleno."Ada klausul dalam peraturan partai yang mengatur pemberhentian mandataris muktamar dapat dilakukan melalui pleno," ujar Masykur.Pemberhentian Alwi merupakan tindak lanjut dari rapat gabungan yang dilakukan oleh DPP PKB pada 21 September 2004. Salah satu keputusannya, pengurus partai yang masuk kabinet harus menanggalkan jabatannya di partai.Alwi dilantik menjadi Menko Kesra pada 21 Oktober 2004. Nah, pada 26 Oktober 2004, rapat pleno DPP PKB memutuskan untuk memberhentikan Alwi sebagai ketua umum sesuai hasil rapat gabungan pada 21 September 2004.Pada persidangan sebelumnya, saksi yang diajukan kubu Alwi, yakni Khofifah Indar Parawansa (ketua DPP) dan Yahya C Staquf (wasekjen), menyatakan hal yang berbeda dengan Masykur.Khofifah dan Yahya menyatakan, karena ketua umum dipilih oleh muktamar, maka hanya bisa diberhentikan lewat muktamar, sehingga rapat pleno tidak berhak memberhentikan ketua umum.Hingga pukul 13.00 WIB, sidang masih berlanjut dengan mendengarkan saksi kedua, yakni Lalu Misbach Hidayat.Sidang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Rena, dihadiri kuasa hukum penggugat Ariano Aritonang, serta kuasa hukum tergugat Luhut Pangaribuan dan Ikhsan Abdullah.
(sss/)











































