PSI Minta Pelaku Fitnah Cinlok Ahok-Grace Ditangkap Sebelum Pemilu

PSI Minta Pelaku Fitnah Cinlok Ahok-Grace Ditangkap Sebelum Pemilu

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 11 Jun 2018 14:28 WIB
Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom
Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berharap pelaku fitnah cinta lokasi (cinlok) mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ketua Umum PSI Grace Natalie ditangkap sebelum pemilu. Hal ini agar pemilu 2019 nanti bisa berjalan tanpa ada hoax.

"Kami meminta dan percaya bahwa polisi sigap menangkap pelaku penyebar kebohongan ini sebelum pemilu," ucap Ketua Tim Komunikasi PSI Andy Budiman, kepada wartawan di Mapolda Jaya, Senin (21/6/2018).

Andy merasa akan ada kekacauan jika pemilik akun yang dianggap penyebar hoax dibiarkan selama pemilu 2019. Masyarakat tidak akan menjadi pemilih yang cerdas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sebelum pemilu 2019 para penyebar hoax ditangkap, maka kita bisa nikmati pemilu berkualitas. Orang tidak lagi lihat isu atau SARA, tapi kita bisa lihat kandidat bersaing dengan gagasan, ide, dan lain-lain," kata Andy.


PSI menyerahkan proses hukum pemilik akun @Hulk_idn ke aparat polisi. Andy sangat yakin polisi bisa menangkap pelaku, apalagi investigasi polisi ditunjang peralatan yang canggih.

"Kami serahkan ke polisi karena kami percaya dengan kapasitas polisi kita. Unit Cyber Crime sangat canggih, punya peralatan sangat canggih, dan sumber daya manusia yang terbukti bisa ungkap kasus seperti ini," kata Andy.

Sementara itu, Ketua DPP PSI Tsamara Amari menyayangkan masih banyaknya akun media sosial yang menyebar hoax. Hal itu bisa menyebarkan pengaruh negatif kepada masyarakat terkhusus kaum milenial.

"Dia mencemari ruang-ruang publik, salah satunya medsos. Kita nggak ingin kaum milenial tercemar virus-virus kotor yang didalangi akun anonim," ucap Tsamara.

Seperti diketahui, Grace melaporkan dua akun, yaitu akun Twitter @Hulk_idn dan akun Instagram @prof.djokhowie, yang menyebarkan fitnah selingkuh dengan Ahok. Dua akun itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media elektronik.

Laporan Grace teregister dengan nomor TBL/3111/VI/2018/PMJ/Di.Reskrimsus tertanggal 7 Juni 2018. Dua akun itu dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik dan ancaman secara pribadi melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) dan (4) serta Pasal 29 UU ITE Tahun 2016.


'Hulk' Ditantang Sebarkan Video Panas Grace Natalie, Tonton Videonya:

[Gambas:Video 20detik]



(aik/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads