Jatah Berkurang, FKB Minta Perpres Bantuan Parpol Direvisi
Rabu, 20 Jul 2005 12:58 WIB
Jakarta - Dana bantuan pemerintah yang masuk ke kantong partai bakal berkurang, FKB DPR RI tak tinggal diam. Partai Gus Dur ini meminta Perpres No 29/2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol peserta Pemilu 2004 dihitung berdasarkan suara, bukan kursi.Ketua Fraksi PKB kubu Muhaimin Iskandar, Ali Masykur Musa, mempertanyakan alasan yang digunakan pemerintah dalam menghitung dana bantuan Rp 21 juta/kursi di DPR."Seharusnya one man one vote one value," kata Ali usai menjadi saksi sidang gugatan perdata atas pemberhentian Alwi cs sebagai Ketua Umum DPP PKB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (20/7/2005).Dijelaskan dia, PKB mengantongi 11 juta suara pada pemilu 2004 dan mendapat jatah di DPR sebanyak 52 kursi. Sedangkan Pemilu 1999, dapat 13 juta suara. "Waktu itu, PKB memperoleh dana dari pemerintah sebesar Rp 13,2 miliar. Setiap suara yang diperoleh dihargai Rp 1.000. Jadi Pemerintah harus segera merevisi peraturan tersebut karena berlawanan dengan prinsip one man one vote one value, " urainya. Dengan aturan baru Rp 21 juta/kursi, maka PKB hanya mendapat sekitar Rp 1,09 miliar. Jelas jauh berkurang dibanding perolehannya pada Pemilu 1999.Mengacu Depkum dan HAMAli meminta pemerintah mengacu pada SK Depkum dan HAM terkait adanya perselisuhan internal partai dalam pengucuran dana bantuan tersebut."Yang pasti pemerintah sudah bisa menilai siapa yang paling berhak menerima dana tersebut," tandas Ali.Ketika ditanya bahwa dana bagi Parpol yang bersengketa cair jika ada kekuatan hukum tetap, Ali optimistis kubu Muhaimin Iskandarlah yang bakal mengantongi dana bantuan tersebut. "Tapi di PKB bukan konflik kepengurusan tatapi konflik yang berdasarkan kepentingan. Mestinya pemerintah tidak harus merasa bermasalah untuk menyerahkan dana tersebut terhadap DPP hasil Muktamar Semarang," jawab Ali.Presiden SBY meneken Perpres No 29/2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol Selasa (19/7/2005) siang. Tiap parpol akan kecipratan dana bantuan Rp 21 juta tiap kursi di DPR. Bantuan ini sesuai amanat UU No 31/2002 tentang Parpol.
(aan/)











































