Kejagung Kaji Ulang Korupsi Rp 4,3 Miliar di PLN
Rabu, 20 Jul 2005 12:37 WIB
Jakarta - Pengungkapan kasus korupsi di PT PLN senilai Rp 4,3 miliar akan di-review alias dikaji ulang oleh Kejaksaan Agung. Alasannya, banyak saksi yang belum dimintai keterangan, terutama saksi pelapor.Hal ini disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (20/7/2005).Setelah ada review, kemungkinan status para tersangka yang ada bisa berubah, meskipun sebenarnya mereka masih calon tersangka. "Namanya ada banyak, tapi kita nggak mau sebutkan. Saya berjanji akan mempublikasikan jika sudah selesai semua," kata Abdul Rahman.Sebelumnya, dalam eskpose yang dilakukan Kejagung, penyidik sudah menentukan tersangka yang jumlahnya lebih dari tiga orang. Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan Serikat Pekerja PT PLN mengenai pembagian tantiem kepada direksi dan komisaris PT PLN sebesar Rp 4,3 miliar pada tahun 2003. Padahal saat itu PT PLN tengah rugi Rp 3 triliun.
(umi/)











































