Polri Bekuk 1.257 Tersangka Judi
Rabu, 20 Jul 2005 12:27 WIB
Jakarta - Aksi pemberantasan perjudian yang dicanangkan Kapolri Jenderal Pol Sutanto mulai membawa hasil. Jajaran Polri sudah membekuk 1.257 tersangka dari 409 kasus perjudian. Tapi ini semua adalah perjudian skala kecil. Perjudian kelas kakap masih belum tersentuh.Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Boedihardjo, penangkapan 1.257 pelaku perjudian itu merupakan hasil operasi pemberantasan judi di seluruh Indonesia. Ini sesuai instruksi Kapolri kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian di wilayah masing-masing."Itu masih pada perjudian skala kecil. Tetapi dari hasil pengamatan perjudian skala besar sudah tidak buka lagi. Polri terus mengamati secara ketat, khususnya perjudian yang skala besar," kata Aryantousai acara penutupan pendidikan Sekolah Lanjut Perwira (Selapa) Reguler Angkatan XXXIII di Kampus Selapa, Jalan Pasar Jumat, Jakarta, Rabu (20/7/2005).Ditanya kenapa hanya tersangka perjudian skala kecil yang ditangkap, Aryanto menyatakan, Polri kesulitan menangkap perjudian besar karena mereka tidak beroperasi lagi. Padahal mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, yaitu pasal 303 KUHP, yang memenuhi unsur perjudian itu harus ada pemain, alat, dan taruhannya. "Tapi karena mereka tidak beroperasi lagi, tidak bisa ditangkap begitu saja, karena tidak memenuhi ketiga unsur itu. Polri mengupayakan langkah lain dengan melihat apakah ada UU lain yang memungkinkan untuk pemberantasan judi ini," jelas Aryanto.Dia juga meminta meminta kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi maupun laporan kepada polisi apabila ada tempat-tempat perjudian yang masih buka di daerahnya. Aryanto berjanji laporan itu akan ditanggapi dengan cepat."Operasi ini akan berlangsung terus. Tidak hanya sebulan dua bulan saja," tegas Aryanto Boedihardjo.
(gtp/)











































