Mengutip pernyataan dari pihak pemerintah, ia menuturkan, tim perumus menegaskan bahwa yang diatur dalam RKUHP adalah Core Crime (pidana inti) tindak pidana khusus. Namun, menurut Miko, pidana inti yang disebut oleh tim perumus tersebut tidak pernah jelas.
"Masalahnya tidak pernah jelas, apa yang dimaksud dengan core crime dan bagaimana menentukannya (sebuah kasus termasuk pidana inti atau tidak)," kata Miko di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (10/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau RKUHP disahkan maka UU pidana korupsinya sudah ada dan yang umumnya dinisbahkan. Masih terbuka ruangnya, tapi akan berbeturan dengan satu prinsip hukum lagi, ketentuan yang baru mengesampingkan ketentuan yang lama. Dengan demikian, ketentuan yang baru di RKUHP ini akan mengesampingkan UU Tipikor. Itu akan memunculkan pertanyaan," ujar Miko.
Miko kemudian berpandangan bahwa dualisme tim perumus terlihat pada penyusunan RKUHP tersebut.
"Saya kira tampak dualisme sikap dari tim perumus yang berujung dari ketidakjelasan ini. Bilang saja kodifikasi Undang-Undang Tipikor tidak berlaku, tapi yang berlaku RKUHP. Kalau di situ tidak masalah karena standarnya beda," tutupnya. (asp/asp)











































