"RKUHP saat ini mengatur banyak pasal pidana yang berpotensi digunakan untuk membungkam para pegiat anti korupsi dan masyarakat umum," kata Lalola di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (10/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, ia juga menuturkan, ancaman kebebasan juga berpotensi pada pers. Menurutnya, kebebasan pers akan terbelenggu jika RKUHP masih mengatur ketentuan yang multi tafsir, utamanya yang berkaitan dengan pemberitaan.
"Masalah kebebasan pers sepertinya akan terus berlanjut apabila RKUHP masih mengatur beberapa ketentuan yang masih multi tafsir, utamanya terkait pers. Meskipun terdapat UU Pers, namun pola kriminalisasi yang bergeser pada narasumber yang tidak dilindungi oleh UU Pers menjadi satu isu tersendiri," ujarnya.
Lalola kemudian menyebutkan pasal-pasal yang diyakini akan menghambat kebebasan pers dalam memberantas korupsi. Pasal-pasal tersebut dianggap multi tafsir dan dapat secara langsung menyeret jurnalis atau pun narasumber.
"Pasal-pasal itu di antaranya, Pasal 284 RKUHP tentang penyiaran berita bohong, Pasal 589 RKUHP tentang penyiaran berita bohong untuk keuntungan, Pasal 302 dan 303 RKUHP tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan, Pasal 224 dan 225 RKUHP tentang pembocoran rahasia negara dan tentu pasal-pasal yang membungkam kebebasan berekspresi," sebutnya. (yas/rvk)











































