ICW: RKUHP Berpotensi Kriminalisasi Pegiat Antikorupsi dan Pers

ICW: RKUHP Berpotensi Kriminalisasi Pegiat Antikorupsi dan Pers

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Minggu, 10 Jun 2018 17:00 WIB
ICW: RKUHP Berpotensi Kriminalisasi Pegiat Antikorupsi dan Pers
Foto: ICW: RKUHP Berpotensi Kriminalisasi Pegiat Antikorupsi dan Pers (Parastiti-detikcom)
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai beberapa pasal pada RKUHP berpotensi mengancam kebebasan bagi pegiat anti korupsi dan pers. Ancaman tersebut, dikatakan oleh Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter, khususnya ada pada delik yang menyerang pemerintahan.

"RKUHP saat ini mengatur banyak pasal pidana yang berpotensi digunakan untuk membungkam para pegiat anti korupsi dan masyarakat umum," kata Lalola di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (10/6/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Delik-delik ini ada pada Pasal 238 RKUHP tentang penghinaan presiden dan wakil presiden serta Pasal 259 RKUHP tentang pernyataan permusuhan pada pemerintah yang hidup kembali setelah dibatalkan oleh MK," sambungnya.

Tak hanya itu, ia juga menuturkan, ancaman kebebasan juga berpotensi pada pers. Menurutnya, kebebasan pers akan terbelenggu jika RKUHP masih mengatur ketentuan yang multi tafsir, utamanya yang berkaitan dengan pemberitaan.

"Masalah kebebasan pers sepertinya akan terus berlanjut apabila RKUHP masih mengatur beberapa ketentuan yang masih multi tafsir, utamanya terkait pers. Meskipun terdapat UU Pers, namun pola kriminalisasi yang bergeser pada narasumber yang tidak dilindungi oleh UU Pers menjadi satu isu tersendiri," ujarnya.

Lalola kemudian menyebutkan pasal-pasal yang diyakini akan menghambat kebebasan pers dalam memberantas korupsi. Pasal-pasal tersebut dianggap multi tafsir dan dapat secara langsung menyeret jurnalis atau pun narasumber.

"Pasal-pasal itu di antaranya, Pasal 284 RKUHP tentang penyiaran berita bohong, Pasal 589 RKUHP tentang penyiaran berita bohong untuk keuntungan, Pasal 302 dan 303 RKUHP tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan, Pasal 224 dan 225 RKUHP tentang pembocoran rahasia negara dan tentu pasal-pasal yang membungkam kebebasan berekspresi," sebutnya. (yas/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads